- Diduga Gudang Milik Ci Linda Kembali Beroperasi, Disinyalir Jadi Tempat Penampungan Solar Bersubsidi di Kawangkoan
Kawangkoan, Minahasa
Aktivitas mencurigakan kembali terpantau di sebuah gudang yang diduga milik seorang pengusaha berinisial Ci Linda di wilayah Kawangkoan, Kabupaten Minahasa. Berdasarkan hasil investigasi lapangan yang dilakukan sejumlah awak media dan informasi dari warga sekitar, gudang tersebut diduga kembali beroperasi dan digunakan sebagai tempat penampungan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi jenis solar.
Menurut sumber terpercaya di lokasi, gudang tersebut disewakan dengan nilai fantastis, mencapai Rp50 juta per tahun. Gudang itu disebut-sebut disewa oleh salah satu pemain baru, atau bisa juga pemain lama, dalam jaringan distribusi solar bersubsidi. Warga sekitar menduga kuat gudang tersebut dijadikan lokasi transit dan penimbunan solar sebelum didistribusikan kembali ke pihak tertentu.
“Tidak mungkin pemilik tidak tahu. Aktivitas keluar masuk kendaraan pada malam hari cukup mencurigakan. Kalau memang hanya sewa biasa, harusnya ada transparansi soal peruntukannya,” ujar salah satu warga yang enggan disebutkan namanya.
Nama Ci Linda sendiri bukan kali pertama dikaitkan dengan dugaan praktik solar subsidi. Di kalangan tertentu, ia bahkan dijuluki “ratu solar” karena diduga memiliki jaringan distribusi yang cukup luas. Namun hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari yang bersangkutan terkait dugaan tersebut.
Ancaman Hukum Tegas
Secara hukum, praktik penimbunan dan penyalahgunaan BBM bersubsidi merupakan tindak pidana serius. Hal ini diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja.
Dalam regulasi tersebut, pelaku penyalahgunaan dan/atau niaga BBM tanpa izin dapat dijerat pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda maksimal Rp60 miliar.
Tak hanya pelaku utama, pemilik gudang pun berpotensi terseret hukum apabila terbukti mengetahui dan membiarkan tempat miliknya digunakan untuk kegiatan ilegal. Hal ini mengacu pada Pasal 56 KUHP tentang turut serta atau membantu tindak pidana. Jika unsur kesengajaan terbukti, pemilik gudang dapat ditetapkan sebagai tersangka.
Selain ancaman pidana, gudang yang digunakan untuk aktivitas ilegal berisiko disegel dan disita sebagai barang bukti oleh aparat penegak hukum (APH).
Desakan Aparat Bertindak
Masyarakat Kawangkoan berharap aparat kepolisian, khususnya Polres Minahasa, segera turun tangan melakukan penyelidikan mendalam terhadap dugaan aktivitas tersebut.
Warga menilai praktik penimbunan solar bersubsidi sangat merugikan masyarakat kecil, terutama nelayan, petani, dan pelaku usaha mikro yang berhak atas subsidi pemerintah.
“Solar subsidi itu untuk rakyat kecil, bukan untuk ditimbun lalu dijual kembali dengan harga tinggi,” tegas seorang tokoh masyarakat setempat.
Jika dugaan ini terbukti, maka praktik tersebut bukan hanya pelanggaran hukum, tetapi juga bentuk pengkhianatan terhadap program subsidi pemerintah yang bertujuan membantu masyarakat kurang mampu.
Hingga berita ini dipublikasikan, pihak yang disebutkan dalam pemberitaan ini belum memberikan klarifikasi resmi. Media ini tetap membuka ruang hak jawab dan konfirmasi sesuai dengan Undang-Undang Pers yang berlaku.
(***)
