Demo Pengesahan RTRW Sulut, LAKRI MITRA dan Solidaritas Lingkar Tambang Bersuara: Ribuan Orang Bergantung pada Sektor Pertambangan
Minahasa Tenggara – Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara bersama DPRD Sulut resmi mengesahkan Peraturan Daerah (Perda) tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) dalam Rapat Paripurna yang digelar di Kantor DPRD Sulut, Selasa (24/2/2026). Pengesahan regulasi strategis ini memantik reaksi beragam di tengah masyarakat, termasuk aksi demonstrasi yang digelar sejumlah elemen terkait arah kebijakan tata ruang dan pertambangan di daerah.
Di tengah dinamika tersebut, Ketua Lembaga Anti Korupsi Republik Indonesia (LAKRI) Kabupaten Minahasa Tenggara (MITRA), Deddy Rundengan, yang juga menjabat sebagai Ketua Solidaritas Lingkar Tambang, menyatakan sikap tegas mendukung kebijakan Gubernur Sulut dalam menetapkan RTRW, termasuk pengaturan Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR).
Menurut Rundengan, pengesahan RTRW justru menjadi langkah penting untuk memberikan kepastian hukum dan perlindungan bagi masyarakat yang selama ini menggantungkan hidup pada sektor pertambangan.
“Ada ribuan orang yang bergantung di pertambangan. Ini bukan soal kepentingan segelintir orang, tapi menyangkut dapur keluarga masyarakat kecil. Kalau WPR sudah ada, maka tidak sembarang orang bisa menambang. Lokasinya jelas, aturannya jelas, dan dampak lingkungannya juga akan dikontrol,” tegasnya.
Ia menilai, selama ini aktivitas pertambangan rakyat kerap berjalan tanpa kepastian zonasi yang jelas, sehingga rawan disusupi kepentingan mafia tanah dan cukong yang memanfaatkan celah hukum. Dengan ditetapkannya WPR dalam RTRW, menurutnya, pemerintah memiliki dasar kuat untuk melakukan pengawasan sekaligus penertiban.
Rundengan juga menyampaikan dukungan penuh terhadap kepemimpinan Gubernur Yulius Selvanus Komaling yang dinilai berupaya menata sektor pertambangan agar lebih berpihak kepada masyarakat lokal.
“Program Pak Gubernur ini jelas, semuanya dikembalikan ke masyarakat. Kita harus mendorong ini agar mafia tanah dan cukong dibatasi. Ada koperasi dan syaratnya jelas, hanya masyarakat Sulut yang bisa memiliki. Di luar itu tidak bisa,” ujarnya.
Ia menambahkan, pembentukan koperasi sebagai wadah pengelolaan tambang rakyat merupakan solusi untuk memastikan distribusi manfaat ekonomi lebih merata. Dengan mekanisme tersebut, akses terhadap izin dan pengelolaan tidak lagi dikuasai oleh pemodal besar dari luar daerah.
Namun demikian, Rundengan juga mengingatkan agar implementasi RTRW tidak berhenti pada tataran regulasi semata. Ia meminta pemerintah daerah dan aparat penegak hukum konsisten dalam melakukan pengawasan terhadap praktik-praktik ilegal, termasuk potensi penyalahgunaan izin.
“Jangan sampai aturan sudah bagus, tapi di lapangan masih ada permainan. Kalau memang ini untuk masyarakat, maka harus dikawal bersama. Kami dari LAKRI dan Solidaritas Lingkar Tambang siap mengawasi,” tegasnya.
Pengesahan RTRW ini diharapkan menjadi titik awal penataan ruang yang lebih terarah di Sulawesi Utara, terutama dalam mengatur keseimbangan antara kepentingan investasi, perlindungan lingkungan, dan kesejahteraan masyarakat. Di satu sisi, regulasi ini dinilai sebagai bentuk keberpihakan terhadap pertambangan rakyat. Di sisi lain, publik tetap menuntut transparansi dan konsistensi dalam pelaksanaannya.
Dengan ribuan warga yang menggantungkan hidup pada sektor tambang, arah kebijakan ini akan menjadi penentu masa depan ekonomi daerah. Pemerintah, legislatif, dan masyarakat sipil kini memikul tanggung jawab bersama untuk memastikan bahwa RTRW benar-benar menjadi instrumen keadilan dan bukan sekadar dokumen formal di atas kertas
Redaksi
