Diduga Ada “Tangan Kuat” di Balik Kasus Solar Subsidi, Tersangka Belum Jelas Meski Barang Bukti 9 Ton Diamankan
Tondano, Fajarjejakkasus.com
Penanganan kasus dugaan penimbunan BBM ilegal jenis solar subsidi di wilayah Minahasa hingga kini menuai tanda tanya besar. Pasalnya, meski barang bukti sekitar 9 ton solar telah diamankan sejak 20 Februari 2026, hingga saat ini belum ada kejelasan mengenai penetapan tersangka.

Kasus tersebut diduga melibatkan beberapa nama yakni Rico bersama Freely dan Ical. Namun proses hukum dinilai berjalan lambat, bahkan memunculkan dugaan adanya pihak kuat di balik jaringan mafia solar tersebut.
Kasat Reskrim Polres Minahasa IPTU I Putu Kadek Agus Surya Darma, S.Tr.K., M.H saat dikonfirmasi awak media melalui pesan WhatsApp pada Rabu malam (4/3/2026) menjelaskan bahwa proses penyelidikan masih berjalan.
“Tinggal periksa ahli itu bang,” ujar Kasat Reskrim singkat melalui pesan WhatsApp.
Namun pernyataan tersebut justru menimbulkan tanda tanya baru. Pasalnya, di tengah proses penyelidikan yang disebut masih berlangsung, tim investigasi di lapangan mengaku masih menemukan aktivitas armada yang diduga milik Rico melakukan pengisian solar di SPBU wilayah Tondano.
Kondisi ini memicu sorotan dari berbagai pihak. Publik mempertanyakan keseriusan aparat penegak hukum (APH) dalam menangani kasus yang menyangkut penyalahgunaan BBM subsidi tersebut.
Padahal, menurut temuan tim investigasi, bukti rekaman video serta dokumentasi aktivitas diduga sudah cukup kuat untuk menjadi dasar penindakan lebih lanjut. Namun hingga kini belum ada kepastian hukum terkait siapa yang akan ditetapkan sebagai tersangka.
“Jika memang barang bukti sudah jelas dan aktivitasnya masih terus berjalan, maka publik wajar bertanya ada apa sebenarnya di balik kasus ini,” ujar salah satu sumber yang mengikuti perkembangan kasus tersebut.
BBM subsidi sendiri merupakan komoditas yang dilindungi negara karena diperuntukkan bagi masyarakat kecil. Penyalahgunaan distribusi solar subsidi dapat dijerat dengan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.
Dalam aturan tersebut, pelaku penyalahgunaan pengangkutan dan/atau niaga BBM bersubsidi tanpa izin dapat dikenakan pidana penjara maksimal 6 tahun dan denda hingga Rp60 miliar.
Melihat lambannya penanganan perkara ini, sejumlah pihak mendesak Kapolda Sulawesi Utara untuk turun tangan melakukan evaluasi terhadap proses penyelidikan yang dilakukan oleh jajaran Polres Minahasa.
Masyarakat berharap aparat penegak hukum dapat bertindak tegas dan transparan agar tidak muncul anggapan adanya upaya “mengulur waktu” dalam penanganan kasus yang diduga melibatkan jaringan mafia solar tersebut.
Hingga berita ini diturunkan, proses penyelidikan oleh Polres Minahasa dikabarkan masih terus berjalan dan pihak kepolisian belum memberikan keterangan resmi lebih lanjut terkait penetapan tersangka dalam kasus penimbunan solar subsidi tersebut.
Redaksi
