Kronologi Bongkar Muat Batu Hitam Diduga Ilegal, Bukti Sudah Diserahkan ke APH 5 Hari Tanpa Tindakan – LSM GTI: Penegak Hukum atau Pelayan Mafia?
Bitung – Fajarjejakkasus.com
Dugaan praktik penyelundupan material tambang ilegal jenis batu hitam melalui Kota Bitung semakin menguat dan memicu sorotan publik. Kronologi aktivitas bongkar muat hingga dugaan manipulasi dokumen pengiriman bahkan telah disertai bukti serta nomor kontak pihak yang diduga terlibat dan telah disampaikan kepada aparat penegak hukum (APH). Namun hingga lima hari berlalu, belum terlihat adanya tindakan nyata di lapangan.
Berdasarkan informasi yang dihimpun tim investigasi, material batu hitam tersebut diduga berasal dari wilayah Suwawa, Gorontalo. Material kemudian diangkut menuju Kota Bitung menggunakan mobil kontainer dengan nomor TEGU 3098242261 yang ditarik kendaraan berplat DB 8137 AK.
Kronologi Dugaan Pengiriman
Pengangkutan dari Suwawa Batu hitam yang diduga berasal dari aktivitas tambang ilegal dimuat ke dalam kontainer nomor TEGU 3098242261 dan dikirim menuju Bitung menggunakan truk kontainer DB 8137 AK.
Masuk Kawasan Pelabuhan Bitung Setelah tiba di Bitung, kontainer tersebut masuk ke dalam kawasan Terminal Petikemas Bitung (Temas).
Pergantian Kontainer Di dalam area pelabuhan, muatan batu hitam diduga dipindahkan kembali ke kontainer lain dengan nomor TEGU 2974679. Pergantian kontainer ini diduga menjadi bagian dari modus untuk menghilangkan jejak asal muatan.
Manipulasi Dokumen Pengiriman Berdasarkan data yang dihimpun, dalam dokumen administrasi pengiriman, isi kontainer tersebut tidak tercatat sebagai material tambang, melainkan sembako. Dugaan kuat, dokumen tersebut dimanipulasi untuk menyamarkan isi kontainer yang sebenarnya.
Rencana Pengiriman ke Surabaya Setelah proses pergantian kontainer dan perubahan dokumen, muatan tersebut direncanakan akan dikirim menuju Surabaya menggunakan kapal dari Pelabuhan Bitung.
Dugaan Peran Sejumlah Pihak
Informasi dari sumber di lapangan menyebutkan adanya dugaan keterlibatan beberapa pihak dalam proses tersebut.
Salah satunya adalah seorang pengurus petikemas bernama Anwar, yang diduga mengetahui proses perpindahan kontainer di dalam kawasan pelabuhan.
Selain itu, berdasarkan keterangan penjaga di lapangan, aktivitas pengendalian pengiriman material dari luar daerah hingga masuk ke Bitung disebut berada di bawah kendali seseorang bernama Yudi Samual. Ia diduga berperan sebagai pengatur lapangan yang mengendalikan distribusi sekaligus mengantisipasi jika muncul perhatian dari aparat, LSM, maupun wartawan.
Bukti Sudah Diserahkan ke APH
Sumber investigasi menyebutkan bahwa kronologi aktivitas, nomor kontainer, hingga nomor telepon pihak yang diduga terkait telah disampaikan kepada aparat penegak hukum.
Namun hingga lima hari setelah laporan tersebut diterima, belum terlihat adanya langkah penindakan atau pemeriksaan di lapangan.
Kondisi ini memunculkan pertanyaan di tengah masyarakat mengenai keseriusan aparat dalam menindak dugaan penyelundupan sumber daya alam yang diduga terjadi secara terbuka.
Kapal Diduga Siap Memuat Kontainer
Informasi terbaru di lapangan menyebutkan bahwa Sabtu (07/03/2026) kapal pengangkut dijadwalkan bersandar di Pelabuhan Bitung untuk memuat sejumlah kontainer dari kawasan Temas. Kontainer dengan nomor yang telah disebutkan sebelumnya diduga termasuk dalam muatan yang akan diberangkatkan.
Jika tidak segera dilakukan pemeriksaan, kontainer tersebut berpotensi keluar dari wilayah Sulawesi tanpa hambatan.
Sorotan LSM Garda Timur Indonesia
Ketua Umum Garda Timur Indonesia (GTI), Fikri Alkatiri, menilai lambannya respons aparat penegak hukum memperlihatkan lemahnya penegakan hukum di daerah.
“Informasi sudah disampaikan secara jelas, termasuk alur pengiriman, nomor kontainer, bahkan pihak yang diduga terlibat. Namun sampai lima hari tidak ada tindakan nyata. Ini memperlihatkan seolah-olah aparat kehilangan taring dalam melakukan penindakan,” tegas Alkatiri.
Menurutnya, kondisi ini menimbulkan penilaian negatif di tengah masyarakat terkait keberanian aparat menghadapi jaringan penyelundupan sumber daya alam.
“Di lapangan muncul penilaian publik bahwa Kapolres Bitung seperti masuk angin sehingga tidak berani mengambil langkah tegas terhadap aktivitas penyelundupan ini,” ujarnya.
Potensi Pelanggaran Hukum
Jika dugaan tersebut terbukti, aktivitas pengangkutan dan pengiriman material tambang tanpa izin berpotensi melanggar Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.
Selain itu, manipulasi dokumen pengiriman juga dapat dijerat dengan ketentuan pidana terkait pemalsuan dokumen dan penyelundupan barang.
Desakan Penyelidikan
LSM Garda Timur Indonesia mendesak aparat penegak hukum, khususnya Polda Sulawesi Utara, untuk segera turun tangan melakukan penyelidikan menyeluruh terhadap seluruh pihak yang diduga terlibat dalam jaringan penyelundupan batu hitam tersebut.
Tanpa langkah tegas dari aparat, publik khawatir Pelabuhan Bitung akan menjadi jalur aman distribusi tambang ilegal lintas provinsi, di mana kontainer dapat berganti identitas dan dokumen dapat direkayasa tanpa hambatan hukum.
Jika situasi ini terus dibiarkan, masyarakat hanya akan menyaksikan satu kenyataan pahit: mafia tambang bergerak bebas, sementara hukum tampak lumpuh di depan mata.
Redaksi
