FAJAR jejakkasus.com– Sonder
Minggu, 15 Februari 2026
SPBU 74.956.04 Sonder menjadi sorotan masyarakat setelah tim investigasi menemukan dugaan pelanggaran SOP penyaluran BBM subsidi, khususnya solar subsidi. Warga menduga sekitar 90 persen kendaraan yang mengantre di SPBU tersebut merupakan kendaraan yang terafiliasi dengan jaringan mafia solar subsidi.

Pantauan tim investigasi pada Minggu (15/02/2026) menunjukkan antrean panjang yang tidak wajar. Warga menyebut antrean tersebut didominasi kendaraan yang diduga telah “terjadwal” untuk melakukan pengisian solar subsidi, terutama pada hari dan jam tertentu.
“Biasanya pengisian solar subsidi yang ramai itu terjadi jam 12 malam. Seperti ada jadwal khusus. Kami sebagai warga heran, kenapa ini seperti dibiarkan,” ungkap salah satu warga kepada media ini.
Warga juga menilai pihak terkait seolah menutup mata terhadap aktivitas yang diduga mengarah pada praktik penimbunan BBM subsidi.
Dugaan Pengaturan Jam Pengisian
Menurut informasi warga, aktivitas pengisian solar subsidi dalam jumlah besar sering terjadi pada jam-jam tertentu, terutama larut malam. Hal ini memunculkan dugaan adanya pengaturan sistematis, termasuk dugaan kerja sama oknum tertentu agar kendaraan-kendaraan tertentu bisa mengisi secara berulang.
Jika dugaan ini benar, maka tindakan tersebut bukan sekadar pelanggaran SOP internal, namun juga dapat masuk kategori penyalahgunaan BBM subsidi yang berdampak langsung pada masyarakat.
Warga Minta Pertamina Turun Langsung
Masyarakat berharap Pertamina tidak tutup mata dan segera menurunkan tim pengawasan untuk memeriksa pola penyaluran solar subsidi di SPBU tersebut.
“Pertamina jangan hanya lihat laporan di atas kertas. Harus turun langsung. Kalau dibiarkan, rakyat kecil yang susah dapat solar,” tegas warga lainnya.
Selain itu, warga juga meminta aparat penegak hukum (APH) melakukan penyelidikan terhadap dugaan praktik mafia solar subsidi yang disebut-sebut sudah lama berlangsung.
DASAR HUKUM (UU MIGAS & ATURAN BBM SUBSIDI)
Berikut beberapa aturan yang bisa Anda cantumkan sebagai penguat berita:
1) UU Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi (UU Migas)
UU ini mengatur tata kelola migas termasuk distribusi, niaga, dan pengawasan.
Pasal Penting
Pasal 53: mengatur sanksi pidana bagi penyalahgunaan kegiatan usaha migas.
Pasal 55: mengatur sanksi pidana untuk penyalahgunaan pengangkutan dan niaga BBM.
Pasal 56: mengatur pidana untuk kegiatan niaga tanpa izin.
📌 Intinya: penyalahgunaan BBM dan niaga ilegal bisa dipidana.
2) UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (Perubahan UU Migas)
Sebagian ketentuan pengawasan dan perizinan migas telah diperbarui melalui UU Cipta Kerja.
3) Perpres Nomor 191 Tahun 2014
Tentang Penyediaan, Pendistribusian dan Harga Jual Eceran BBM.
📌 Ini aturan kunci soal:
BBM subsidi
BBM penugasan
siapa yang berhak menerima
mekanisme distribusi
4) Penyalahgunaan BBM Subsidi Bisa Masuk Unsur Pidana
Jika solar subsidi dibeli lalu dikumpulkan/ditimbun untuk dijual kembali, maka dapat dikategorikan sebagai:
penyalahgunaan BBM subsidi
penimbunan
niaga tanpa izin
Media ini akan terus melakukan pemantauan dan mendesak:
Pertamina melakukan audit penyaluran solar subsidi di SPBU Sonder.
BPH Migas turun langsung memeriksa pola distribusi dan kuota.
APH menindak tegas jika ditemukan unsur mafia solar subsidi.
Jika dugaan ini dibiarkan, maka solar subsidi yang seharusnya dinikmati rakyat justru menjadi ladang keuntungan segelintir pihak
Redaksi
