Diduga Lepaskan Tembakan di Lokasi PETI Ratatotok, Aktivis Deddy Rundengan Desak Polda Sulawesi Utara Tangkap K alias Kevin
Ratatotok, Minahasa Tenggara
Situasi di lokasi Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) Ratatotok, Kabupaten Minahasa Tenggara, mendadak mencekam. Seorang pria berinisial K alias Kevin diduga melepaskan dua kali tembakan menggunakan pistol saat terjadi keributan di area pemanggangan karbon, memicu ketakutan dan kepanikan di tengah para pekerja tambang.
Insiden tersebut, menurut keterangan MT alias Michael, berawal dari perselisihan terkait jumlah orang yang diperbolehkan masuk untuk menjaga proses pembakaran karbon. Awalnya disepakati lima orang dapat berada di lokasi, namun setibanya di tempat, hanya dua orang yang diizinkan masuk. Adu argumen pun tak terhindarkan.
“Saat situasi memanas dan terjadi cekcok, tiba-tiba K alias Kevin keluar dari rumahnya dan langsung melepaskan dua kali tembakan. Terdengar jelas bunyi selongsong jatuh ke lantai dua kali,” ungkap MT.
Suara letusan senjata api di tengah area tambang yang dipadati pekerja dinilai sangat berbahaya. Selain berpotensi melukai, tindakan tersebut juga dianggap dapat memicu konflik horizontal antar kelompok di wilayah yang selama ini rawan gesekan kepentingan.
Aktivis pertambangan Sulawesi Utara, Deddy Rundengan, mengecam keras dugaan aksi koboi tersebut. Ia menegaskan bahwa penggunaan senjata api tidak bisa dilakukan sembarangan, apalagi dalam situasi konflik terbuka di ruang publik.
“Ini bukan film. Senjata api ada aturan ketatnya. Kalau benar ada tembakan dilepaskan di tengah keributan, itu sudah sangat serius dan harus diproses hukum,” tegas Deddy.
Secara hukum, kepemilikan dan penggunaan senjata api di Indonesia diatur ketat dalam Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang Mengubah “Ordonnantie Tijdelijke Bijzondere Strafbepalingen” (Staatsblad 1948 No. 17). Dalam regulasi tersebut ditegaskan, setiap orang yang tanpa hak memiliki, membawa, menyimpan, menggunakan, atau menguasai senjata api dan amunisi dapat diancam pidana berat, bahkan hingga hukuman penjara seumur hidup atau maksimal 20 tahun.
Selain itu, penggunaan senjata api oleh warga sipil wajib melalui perizinan ketat dari institusi kepolisian dan berada dalam pengawasan aparat. Jika senjata api digunakan untuk mengancam, menimbulkan rasa takut, atau menciptakan situasi berbahaya di ruang publik, unsur pidananya dapat semakin berat.
Deddy menegaskan pihaknya akan segera melaporkan dugaan insiden ini secara resmi ke Polda Sulawesi Utara dan mendesak penyelidikan menyeluruh, termasuk menelusuri legalitas kepemilikan senjata api yang digunakan.
“Kalau benar ada dua kali tembakan dilepaskan, ini tidak bisa dianggap sepele. Aparat harus tegas. Jangan sampai hukum kalah oleh aksi premanisme bersenjata,” tandasnya.
Masyarakat di sekitar wilayah pertambangan pun berharap aparat penegak hukum segera turun tangan mengusut tuntas dugaan insiden tersebut, demi menjaga stabilitas keamanan dan mencegah konflik yang lebih luas di kawasan tambang emas Ratatotok yang selama ini kerap menjadi sorotan.
Redaksi
