Diduga Mafia Solar “Linda” Kembali Beroperasi, Jejak Distribusi Ilegal Terendus di Sejumlah Wilayah
Minahasa – Fajarjejakkasus.com
Aktivitas dugaan mafia bahan bakar minyak (BBM) jenis solar ilegal kembali mencuat. Seorang perempuan yang dikenal dengan nama Linda, yang kerap dijuluki sebagai “ratu solar”, diduga kembali menjalankan praktik distribusi BBM bersubsidi secara ilegal dengan pola yang semakin rapi dan terorganisir.

Berdasarkan hasil penelusuran tim investigasi di lapangan, aktivitas ini diduga telah dipersiapkan sejak akhir tahun 2025. Pada 23 Desember 2025, Linda disebut membeli satu unit tangki berkapasitas 8.000 liter di Makassar. Pembelian tersebut diduga menjadi bagian dari strategi memperkuat armada distribusi solar ilegal ke sejumlah wilayah di Sulawesi Utara.
Temuan Gudang dan Armada
Pada 11 Februari 2026, tim investigasi menemukan adanya sebuah gudang yang diduga menjadi tempat penampungan solar milik Linda di wilayah Sonder. Di lokasi tersebut, terlihat kendaraan tangki dengan ciri khas kepala berwarna biru yang disebut-sebut sebagai armada milik Linda.


Keberadaan gudang ini menguatkan dugaan adanya sistem distribusi tertutup yang digunakan untuk menyalurkan BBM bersubsidi ke luar jalur resmi.

Gudang Diduga Disewakan ke Pihak Lain
Fakta lain terungkap pada 19 Februari 2026, di mana gudang tersebut diduga telah dikontrakkan kepada salah satu pemain solar lainnya. Nilai kontrak disebut mencapai Rp50 juta per tahun. Informasi ini diperoleh dari seorang penghubung antara penyewa dan pemilik gudang yang enggan disebutkan identitasnya.

Praktik ini menimbulkan kecurigaan adanya jaringan yang lebih luas dalam bisnis solar ilegal, di mana fasilitas distribusi diduga diperjualbelikan antar pelaku.
Pergerakan Armada Kembali Terdeteksi
Tidak berhenti di situ, pada 18 Maret 2026, tim investigasi kembali menemukan satu unit mobil tangki dengan ciri kepala biru berkapasitas 8.000 liter melintas di jalur Ratahan menuju Ratatotok.
Saat dikonfirmasi, sopir kendaraan tersebut mengaku bahwa tangki tersebut merupakan milik Linda. Sopir juga sempat mencoba menghubungi yang bersangkutan, namun tidak mendapatkan respons.

Dugaan Peran Pihak Lain
Dalam kasus ini, Linda diduga tidak bekerja sendiri. Muncul nama lain berinisial Oggi yang disebut-sebut sebagai pihak yang berperan membantu dalam operasional di lapangan. Namun, hingga saat ini belum ada keterangan resmi terkait keterlibatan pihak tersebut.
Desakan Masyarakat kepada APH
Masyarakat mendesak Aparat Penegak Hukum (APH) untuk segera turun tangan dan menindaklanjuti dugaan praktik mafia solar ini. Selain merugikan negara, distribusi BBM ilegal juga dinilai mengganggu ketersediaan solar bersubsidi bagi masyarakat yang berhak.
Jika terbukti, pelaku dapat dijerat dengan berbagai ketentuan hukum, di antaranya terkait penyalahgunaan BBM bersubsidi sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi.
Kasus ini menjadi pengingat bahwa praktik mafia BBM masih menjadi ancaman serius. Diperlukan langkah tegas dan transparan dari aparat untuk membongkar jaringan yang diduga sudah terstruktur dan berlangsung lama
Redaksi
