Diduga “Ratu Solar” Linda Kembali Beraksi, Distribusi Solar Ilegal Terungkap di Jalur Ratahan menuju Ratatotok
Minahasa, 18 Maret 2026 —Fajarjejakkasu.com
Dugaan Aktivitas dugaan penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi jenis solar kembali mencuat di wilayah Sulawesi Utara. Seorang perempuan bernama Linda, yang di lapangan kerap dijuluki “Ratu Solar” , diduga kembali menjalankan praktik ilegal dengan menggunakan bendera perusahaan PT Sri Karya Lintasindo sebagai kedok operasional.
Temuan ini merupakan hasil investigasi tim di lapangan yang mendapati adanya mobil tangki berwarna kepala biru dengan kapasitas sekitar 8.000 liter melintas di jalur Ratahan menuju Ratatotok. BBM jenis solar yang diangkut diduga kuat merupakan solar bersubsidi yang diperoleh secara tidak sah dan akan disalurkan kepada pihak tertentu.
Menurut informasi yang dihimpun, muatan solar tersebut disebut merupakan pesanan seorang pria yang dikenal dengan nama “Om Engki”. Dalam proses pengangkutan, sopir yang mengendarai mobil tangki tersebut mengakui bahwa kendaraan dan muatan tersebut berkaitan dengan Linda.
“Sopir sempat mencoba menghubungi Linda saat dalam perjalanan, namun panggilan tersebut tidak diangkat,” ungkap sumber di lapangan yang enggan disebutkan namanya.
Tidak hanya itu, Linda juga diduga tidak bekerja sendiri. Ia disebut dibantu oleh seorang kerabat dekatnya, yakni iparnya yang bernama Oggi, yang diduga ikut berperan dalam mengatur distribusi solar ilegal tersebut.
Modus Lama, Pola Terorganisir
Praktik penyalahgunaan BBM subsidi seperti ini bukan hal baru. Modus yang digunakan umumnya melibatkan pembelian solar bersubsidi dari beberapa SPBU menggunakan kendaraan modifikasi, kemudian dikumpulkan dan didistribusikan kembali ke pihak industri atau tambang dengan harga non-subsidi.
Kegiatan ini sangat merugikan negara dan masyarakat, mengingat BBM subsidi seharusnya diperuntukkan bagi kalangan tertentu yang membutuhkan, seperti nelayan, petani, dan pelaku usaha kecil.
Dasar Hukum dan Ancaman Pidana
Tindakan penyalahgunaan BBM subsidi telah diatur secara tegas dalam peraturan perundang-undangan di Indonesia. Pelaku dapat dijerat dengan:
Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja, khususnya:
Pasal 55, yang menyebutkan bahwa setiap orang yang menyalahgunakan pengangkutan dan/atau niaga BBM bersubsidi dapat dipidana penjara paling lama 6 tahun dan denda maksimal Rp60 miliar.
Pasal 53 huruf b dan d UU Migas, yang mengatur bahwa kegiatan niaga dan pengangkutan BBM tanpa izin usaha resmi merupakan tindak pidana.
Selain itu, pelaku juga dapat dijerat dengan Pasal 480 KUHP tentang Penadahan, jika terbukti membeli atau menjual barang hasil kejahatan.
Desakan kepada Aparat Penegak Hukum
Atas temuan ini, masyarakat dan tim investigasi mendesak Aparat Penegak Hukum (APH), baik dari kepolisian maupun instansi terkait seperti BPH Migas dan Pertamina, untuk segera turun tangan melakukan penyelidikan mendalam.
Penegakan hukum yang tegas dinilai penting untuk memutus rantai mafia BBM subsidi yang selama ini diduga masih beroperasi secara terorganisir di sejumlah wilayah, termasuk di Sulawesi Utara.
“Jika dibiarkan, praktik seperti ini akan terus merugikan negara dan masyarakat kecil. APH harus bertindak cepat dan transparan,” tegas salah satu warga
Redaksi
