Mr cheng, wna asal china, di duga pelaku peti di perkebunan talugan desa buyandi, Tak tersentuh hukum.
Boltim,fajarjejakkasus.com
Aktivitas Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di wilayah perkebunan talugon Desa buyandi, Kecamatan Modayag, Kabupaten Bolaang Mongondow Timur (Boltim), Sulawesi Utara, kembali menjadi sorotan tajam publik. Kegiatan ilegal tersebut terkesan kebal hukum, meski telah berlangsung cukup lama dan menimbulkan kerusakan lingkungan yang sangat parah.

Berdasarkan hasil pantauan langsung awak media ini di lokasi pada selasa, 2 februari 2026, aktivitas PETI di kawasan perkebunan talugon desa buyandi, dilakukan secara terang-terangan, tanpa ada rasa takut akan penindakan hukum.
Di lokasi talugon yang di duga di kelola oleh mr cheng , terlihat bak rendaman material yang mengandung emas lumayan besar, dan beberapah unit alat berat bebas beroperasi mengeruk tanah, mengubah bentang alam, dan meninggalkan kerusakan lingkungan yang sangat memprihatinkan.
Ironisnya, praktik pertambangan ilegal ini tidak hanya dilakukan secara masif, namun juga seolah olah di duga di biarkan oleh Aparat penegak hukum.
Hingga berita ini diturunkan, belum tampak adanya tindakan tegas dari Aparat Penegak Hukum (APH), baik di tingkat Polres Boltim maupun Polda Sulawesi Utara.
Kondisi ini memunculkan dugaan kuat adanya pembiaran, bahkan menimbulkan kecurigaan publik terhadap kemungkinan adanya pihak-pihak tertentu yang melindungi aktivitas ilegal tersebut.
Informasi yang dihimpun menyebutkan bahwa lahan perkebunan talugon desa buyandi yang dijadikan lokasi PETI tersebut diduga di kelola oleh mr cheng, warga negara asing (wna,china)
Bekerja sama dengan warga lokal sebagai kaki tanganya,.
Pertambangan ilegal sangat berbahaya, karena tidak ada aturan yang mengikat,tidak ada pembayaran pajak, tidak ada amdal, tidak ada instansi terkait Yang mengontrol, sehinggah terjadi kerusakan lingkungan tanpa reklamasi dan berdampak buruk kepada masyarakat sekitar. Dan merugikan negara yang cukup besar.
Dampak dari aktivitas pertambangan ilegal, PETI ini dinilai sangat berbahaya dan berisiko tinggi bagi masyarakat sekitar. Kerusakan ekosistem lingkungan terlihat sangat parah, mulai dari hancurnya struktur tanah, rusaknya perkebunan warga, hingga pencemaran aliran sungai yang menjadi sumber air bagi masyarakat. Selain itu, terbukanya lahan secara masif berpotensi besar memicu banjir dan longsor di kemudian hari.
Yang lebih mengkhawatirkan, penggunaan bahan kimia berbahaya dalam proses pertambangan emas ilegal berpotensi menimbulkan limbah beracun. Limbah ini dapat meresap ke tanah dan mencemari air, menjadi bom waktu yang sewaktu-waktu dapat mengancam keselamatan dan kesehatan warga Desa buyandi dan wilayah sekitarnya.
Berdasarkan instruksi preaiden Republik indonesia,
bapak Prabowo Subianto,:
bahwa pertambangan ilegal yang menggunakan alat berat harus di tindak di mana pun berada di seluruh indonesia, tidak ada yang terkecuali, termasuk para bekingan yang melindungi pelaku usaha pertambangan ilegal(peti)
Apa bila terbukti ada aparat penegak hukum yang melindungi atau menjadi bekingan pertambangan ilegal, akan tindak secara tegas.
Secara hukum, praktik PETI jelas melanggar peraturan perundang-undangan yang berlaku. Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara secara tegas menyatakan bahwa setiap kegiatan pertambangan tanpa izin resmi merupakan tindak pidana. Selain itu, Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) membuka ruang bagi aparat untuk menelusuri dan menyita aset hasil kejahatan dari aktivitas pertambangan ilegal tersebut.
Oleh karena itu, masyarakat mendesak Polres Boltim dan Polda Sulawesi Utara agar tidak tinggal diam dan segera turun tangan melakukan penindakan tegas. Penegakan hukum yang adil dan transparan dinilai sangat penting untuk menghentikan kerusakan lingkungan yang semakin meluas serta memulihkan kepercayaan publik terhadap institusi penegak hukum.
Jika praktik PETI ini terus dibiarkan, maka bukan hanya lingkungan yang menjadi korban, tetapi juga masa.
Redaksi
