Minahasa Utara, Fajarjejakkasus.com
Masyarakat di Kabupaten Minahasa Utara mendesak aparat penegak hukum (APH) agar segera melakukan penindakan tegas terhadap dugaan praktik penimbunan BBM subsidi jenis solar yang disebut-sebut telah berlangsung cukup lama tanpa penanganan serius.
Desakan tersebut mencuat setelah nama Azwar Aswat alias “Daeng” disebut oleh sejumlah warga sebagai pihak yang diduga kuat menjadi pelaku utama dalam aktivitas penimbunan solar subsidi secara ilegal.
Informasi ini dirangkum awak media pada Jumat (13/02/2026) dari sejumlah sumber masyarakat setempat.
Lokasi Diduga Jadi Titik Penimbunan
Berdasarkan keterangan warga, dugaan penimbunan BBM subsidi tersebut berlokasi di Paniki Atas, Kecamatan Talawaan, Minahasa Utara.
Warga menyebut aktivitas itu diduga dilakukan dalam skala cukup besar, dan dikhawatirkan berdampak langsung pada ketersediaan solar subsidi di sejumlah wilayah Minahasa Utara.
“Solar subsidi makin sulit didapat. Kalau pun ada, cepat habis. Kami menduga ini akibat permainan dan penimbunan,” ungkap salah satu warga yang meminta identitasnya dirahasiakan.
Diduga Picu Kelangkaan dan Ganggu Ekonomi Warga
Masyarakat menyampaikan keprihatinan karena kelangkaan solar subsidi berdampak langsung pada aktivitas ekonomi,
khususnya bagi:
nelayan
petani
pelaku usaha kecil
sopir angkutan
masyarakat pengguna solar subsidi lainnya
Warga menilai, bila praktik penimbunan ini dibiarkan, maka akan semakin memperparah kondisi ekonomi dan memunculkan ketidakadilan dalam distribusi BBM subsidi.
Masyarakat: Jangan Ada Pembiaran
Sorotan warga juga tertuju pada dugaan pembiaran oleh pihak terkait, karena aktivitas yang disebut-sebut berlangsung cukup lama dinilai belum mendapat penanganan maksimal.
Masyarakat meminta aparat segera
melakukan:
penyelidikan mendalam
penelusuran jalur distribusi
pemeriksaan gudang atau titik penampungan
penindakan sesuai hukum bila terbukti
Warga menegaskan, penimbunan BBM subsidi adalah bentuk kejahatan yang merugikan negara dan menyengsarakan masyarakat.
Diduga Melanggar Sejumlah Aturan
Kasus dugaan penimbunan solar subsidi ini dinilai dapat berkaitan dengan sejumlah ketentuan peraturan perundang-undangan, di antaranya:
UU Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi (termasuk ketentuan pidana penyalahgunaan dan distribusi BBM)
UU Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen (jika distribusi merugikan masyarakat)
Ketentuan pidana terkait penimbunan dan penyalahgunaan barang bersubsidi
Tugas dan kewenangan Polri dalam penegakan hukum serta menjaga ketertiban masyarakat
Warga Minta APH Bertindak Cepat
Masyarakat berharap aparat tidak tinggal diam dan segera bertindak cepat agar:
distribusi solar subsidi kembali normal
kelangkaan tidak berlarut
pelaku mendapatkan efek jera
praktik serupa tidak terjadi lagi
“Kalau benar ada penimbunan, itu bukan pelanggaran kecil. Itu merampas hak masyarakat. Harus ditindak,” tegas warga lainnya.
Hingga berita ini diterbitkan, awak media masih berupaya menghubungi pihak terkait untuk meminta klarifikasi lebih lanjut, termasuk pihak yang disebut dalam laporan masyarakat.
Pimpinan Redaksi
