BIPARTIT DEADLOCK, KUASA HUKUM PEKERJA SIAP LAPORKAN PT TMN KIMA 17 MAKASSAR KE DISNAKER
MAKASSAR — fajarjejakkasus.com
Perselisihan hubungan industrial antara pekerja bongkar muat berinisial Dedi S. dan manajemen PT TMN yang beroperasi di kawasan KIMA 17, Kota Makassar, Sulawesi Selatan, memasuki babak baru. Upaya penyelesaian melalui perundingan bipartit dilaporkan menemui jalan buntu (deadlock). Pihak kuasa hukum pekerja menyatakan akan menindaklanjuti persoalan tersebut melalui laporan resmi ke Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Kota Makassar.
Persoalan ini bermula dari tindakan manajemen yang, menurut pihak pekerja, merumahkan Dedi S. tanpa batas waktu. Pihak kuasa hukum menilai tindakan tersebut perlu diperiksa untuk memastikan apakah telah sesuai dengan ketentuan ketenagakerjaan yang berlaku.
Perselisihan disebut mencuat setelah terjadi persoalan di lapangan terkait pemberian uang tip sebesar Rp380.000 dari seorang sopir logistik kepada pekerja bongkar muat. Pihak kuasa hukum menilai persoalan tersebut tidak seharusnya menjadi alasan untuk mengabaikan hak-hak normatif pekerja.
Perundingan Bipartit Berakhir Buntu
Perundingan bipartit dilaksanakan pada Kamis (22/10/2026) di salah satu warung kopi di kawasan Jalan Dg. Ramang, Sudiang, Makassar. Pertemuan tersebut dihadiri kuasa hukum pekerja, orang tua Dedi S., serta perwakilan manajemen PT TMN, termasuk Max dan Nico bersama mandor lapangan.
Namun, pertemuan tersebut belum menghasilkan kesepakatan. Sejumlah persoalan mendasar terkait status hubungan kerja, dokumen kontrak, serta tanggung jawab perusahaan terhadap pekerja masih menjadi pokok perbedaan pandangan.
Pihak kuasa hukum Dedi S. menyatakan bahwa tindakan merumahkan pekerja secara sepihak perlu ditelaah secara hukum, terutama apabila pekerja selama ini menjalankan pekerjaan secara langsung di lingkungan perusahaan.
Status Hubungan Kerja Dipertanyakan
Salah satu persoalan yang menjadi sorotan adalah dokumen Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT). Berdasarkan keterangan yang disampaikan dalam perundingan, dokumen PKWT disebut berada di lingkungan perusahaan dan dipegang oleh mandor lapangan, sementara pekerja mengaku tidak memegang salinan fisik kontrak kerja.
Kondisi tersebut memunculkan pertanyaan mengenai kejelasan status hubungan kerja dan pemenuhan kewajiban perusahaan dalam memberikan informasi serta dokumen ketenagakerjaan kepada pekerja.
Pihak manajemen, sebagaimana dikutip dalam dokumen yang disampaikan pihak pekerja, juga disebut menyatakan bahwa para pekerja bongkar muat berstatus Bukan Penerima Upah (BPU), sehingga pembayaran BPJS dilakukan secara mandiri oleh pekerja.
Keterangan tersebut masih perlu dikonfirmasi secara langsung kepada manajemen PT TMN dan pihak terkait agar duduk persoalan menjadi jelas.
Kuasa Hukum Soroti Hak Normatif Pekerja
Kuasa hukum Dedi S. menilai persoalan ini bukan semata-mata menyangkut perselisihan uang tip, melainkan juga menyangkut kejelasan hubungan kerja dan pemenuhan hak normatif pekerja.
Dalam keterangan yang tercantum pada dokumen tersebut, kuasa hukum mempertanyakan tanggung jawab perusahaan terhadap pekerja yang menjalankan aktivitas bongkar muat di lingkungan perusahaan, termasuk terkait perlindungan keselamatan dan kesehatan kerja.
Pihak kuasa hukum juga menyoroti dugaan tidak tersedianya dokumen administrasi tertentu terkait pelaporan kecelakaan kerja. Namun, dugaan tersebut perlu diverifikasi melalui pemeriksaan dokumen dan klarifikasi dari perusahaan serta instansi berwenang.
Voice Note Mandor Disebut Menjadi Bukti
Dalam perkembangan perkara ini, pihak pekerja menyatakan telah mengamankan bukti digital berupa pesan suara WhatsApp yang disebut dikirimkan oleh mandor setelah insiden terjadi.
Menurut keterangan yang dimuat dalam dokumen, rekaman tersebut berisi pernyataan, “Ini masalah uang, sementara saya perjuangkan di kantor.”
Pihak kuasa hukum menilai rekaman tersebut relevan untuk ditelaah lebih lanjut guna mengetahui konteks persoalan dan kemungkinan keterlibatan pihak-pihak terkait. Keaslian, konteks, serta isi lengkap rekaman tetap perlu diperiksa sebelum dijadikan dasar untuk menarik kesimpulan hukum.
Disnaker Diharapkan Menindaklanjuti
Karena perundingan bipartit belum menghasilkan kesepakatan, pihak kuasa hukum menyatakan akan membawa persoalan tersebut ke Disnaker Kota Makassar untuk memperoleh pemeriksaan dan penanganan sesuai mekanisme penyelesaian perselisihan hubungan industrial.
Sejumlah persoalan yang diharapkan dapat diperjelas meliputi status hubungan kerja Dedi S., keberadaan dan salinan dokumen PKWT, alasan pekerja dirumahkan, serta pemenuhan hak-hak ketenagakerjaan yang dipersoalkan.
Secara hukum, persoalan ini perlu diperiksa berdasarkan ketentuan ketenagakerjaan yang relevan, termasuk UU Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan sebagaimana telah diubah, antara lain, melalui UU Nomor 6 Tahun 2023, serta PP Nomor 35 Tahun 2021 sepanjang sesuai dengan pokok perkara dan status hubungan kerja yang sebenarnya.
Hingga berita ini disusun, keterangan lengkap dan tanggapan resmi dari manajemen PT TMN belum tercantum dalam bahan yang diterima redaksi. Pihak perusahaan perlu diberikan kesempatan untuk menyampaikan klarifikasi dan penjelasan agar pemberitaan berimbang.
Redaksi akan membuka ruang hak jawab bagi manajemen PT TMN maupun pihak terkait lainnya demi memastikan informasi yang disampaikan kepada masyarakat tetap akurat, berimbang, dan sesuai dengan prinsip jurnalistik.
Reporter Kaperwil Sul-Sel Sahapuddin
