DIDUGA MANDOR TIDAK TRANSPARAN, BURUH BONGKAR PT TMN KIMA 17 MAKASSAR MINTA KEJELASAN STATUS KERJA
MAKASSAR — fajarjejakkasus.com
Dugaan ketidakjelasan hubungan kerja antara buruh bongkar dan pihak yang bertanggung jawab di lingkungan PT TMN, Kawasan Industri Makassar (KIMA) 17, Kelurahan Daya, Kecamatan Biringkanaya, Kota Makassar, menjadi sorotan.
Berdasarkan informasi dan pengaduan yang disampaikan, para buruh disebut bekerja di dalam gudang untuk melakukan aktivitas bongkar muat barang milik perusahaan. Namun, status hubungan kerja mereka diduga belum dijelaskan secara transparan, termasuk mengenai siapa pihak yang bertanggung jawab atas pekerjaan, pembayaran upah, serta perlindungan hak-hak pekerja.
MANDOR DAN PERUSAHAAN DIDUGA SALING LEMPAR TANGGUNG JAWAB
Dalam pengaduan tersebut, mandor lapangan yang disebut bernama Cici diduga menyampaikan bahwa pekerjaan dilakukan atas perintah perusahaan. Sementara itu, pihak perusahaan disebut mengarahkan persoalan hubungan kerja kepada mandor dengan alasan adanya kesepakatan atau kontrak tersendiri.
Kondisi tersebut menimbulkan pertanyaan mendasar: siapa sebenarnya yang bertanggung jawab terhadap buruh yang setiap hari bekerja di lingkungan perusahaan?
Apabila benar para pekerja menjalankan pekerjaan untuk kepentingan perusahaan, maka hubungan kerja, dasar penugasan, pembayaran upah, dan pemenuhan hak pekerja perlu diperjelas melalui dokumen serta pemeriksaan oleh instansi berwenang.
BURUH DISEBUT KEHILANGAN KEPASTIAN KERJA
Salah satu buruh yang disebut dalam pengaduan bernama Dedi dikabarkan diberhentikan atau diistirahatkan dari pekerjaannya. Pengadu menyebut pihak manajemen PT TMN mengaku tidak mengetahui persoalan tersebut karena tanggung jawabnya disebut berada pada mandor.
Informasi ini masih perlu dikonfirmasi langsung kepada Dedi, mandor yang bersangkutan, serta manajemen PT TMN agar duduk perkara dan status hubungan kerja menjadi jelas.
Persoalan lain yang turut dipertanyakan adalah transparansi daftar pekerja, peraturan perusahaan, perjanjian kerja, mekanisme pembayaran upah, serta kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan.
Jika dokumen-dokumen tersebut memang belum tersedia atau tidak diberikan kepada pihak yang berhak, Dinas Ketenagakerjaan perlu memeriksa kondisi sebenarnya berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku.
DISNAKER MAKASSAR DIMINTA TURUN MELAKUKAN PEMERIKSAAN
Atas dugaan tersebut, Dinas Ketenagakerjaan Kota Makassar diminta melakukan pemeriksaan langsung ke lokasi kerja PT TMN di KIMA 17, termasuk menelusuri hubungan kerja antara buruh, mandor, dan perusahaan.
Pemeriksaan diperlukan untuk memastikan apakah pola kerja yang diterapkan telah sesuai dengan ketentuan ketenagakerjaan, termasuk mengenai perjanjian kerja, pembayaran upah, perlindungan jaminan sosial, serta prosedur pemutusan hubungan kerja apabila memang terjadi.
Secara hukum, persoalan ini perlu ditelaah berdasarkan UU Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 6 Tahun 2023, beserta peraturan pelaksanaannya. Hak atas jaminan sosial ketenagakerjaan juga perlu diperiksa berdasarkan ketentuan yang berlaku.
Status pekerja tidak dapat ditentukan hanya berdasarkan sebutan “buruh mandor”. Fakta mengenai pihak yang memberikan perintah, pelaksanaan pekerjaan, pembayaran upah, dan hubungan kerja harus diperiksa secara menyeluruh.
MANAJEMEN PT TMN DIMINTA MEMBERIKAN KLARIFIKASI
Manajemen PT TMN diharapkan memberikan penjelasan terbuka mengenai:
1. Siapa pihak yang secara resmi bertanggung jawab atas buruh bongkar muat di lokasi tersebut?
2. Apakah terdapat perjanjian kerja atau kontrak dengan mandor maupun penyedia jasa tenaga kerja?
3. Bagaimana mekanisme pembayaran upah dan pemenuhan hak-hak buruh?
4. Apakah para pekerja telah memperoleh perlindungan BPJS Ketenagakerjaan sesuai ketentuan?
5. Apa dasar dan prosedur yang digunakan dalam pemberhentian atau pengistirahatan pekerja bernama Dedi?
Mandor yang disebut dalam pengaduan juga perlu diberi kesempatan menyampaikan klarifikasi agar pemberitaan berimbang dan tidak membentuk kesimpulan sepihak.
Buruh bukan alat kerja yang bisa digunakan tanpa kepastian hak dan tanggung jawab. Jika ditemukan pelanggaran, pihak yang terbukti bertanggung jawab harus ditindak sesuai ketentuan hukum. Sebaliknya, apabila terdapat kesalahpahaman atau sengketa hubungan kerja, penyelesaiannya harus dilakukan melalui mekanisme yang sah.
Hingga berita ini disusun, tuduhan mengenai ketidaktransparanan dan pembagian tanggung jawab tersebut masih memerlukan verifikasi serta konfirmasi dari seluruh pihak terkait.
TUNTUTAN: Dinas Ketenagakerjaan Kota Makassar diminta turun melakukan pemeriksaan, memastikan status hubungan kerja para buruh, dan menindaklanjuti setiap dugaan pelanggaran berdasarkan hasil pemeriksaan.
Kaperwil Sul-Sel Sahapuddin
