DIDUGA DIBAWA PERGI TENGAH MALAM, ORANG TUA NADA ANCAM TEMPUH JALUR HUKUM
MAROS — fajarjejakkasus.com
Situasi memanas setelah seorang perempuan yang dikenal dengan nama panggilan Nada diduga dibawa pergi dari rumah keluarganya di kawasan Tonasa 1, Maros, pada Selasa malam (15/9/2026).
Menurut keterangan orang tua Nada, sekitar pukul 23.15 WITA, seorang laki-laki bernama Mimin datang ke rumah dan kemudian membawa Nada pergi menggunakan sebuah kendaraan pikap berwarna putih.
Keluarga menduga kendaraan tersebut merupakan kendaraan milik bos toko bahan bangunan tempat Mimin bekerja, yang disebut berada di sekitar kawasan Pertamina Bili-Bili. Namun, kepemilikan kendaraan maupun tujuan keberangkatan tersebut masih perlu dipastikan melalui penyelidikan pihak berwenang.
Yang membuat keluarga semakin resah, menurut pengakuan orang tua Nada, hingga Rabu (16/9/2026) Nada belum dikembalikan ke rumah.
“Keluarga laki-laki sudah datang meminta agar anak saya dinikahkan, tetapi keluarga perempuan menolak. Kalau ada yang menikahkan anak saya tanpa persetujuan kami, saya akan menuntut dan mempidanakannya,” tegas orang tua Nada.
Keluarga juga menyatakan keberatan apabila Nada dibawa pergi tanpa persetujuan mereka.
“Anak saya dijemput sekitar jam 23 malam. Sampai sekarang belum dipulangkan. Seorang laki-laki bernama Mimin datang menjemput dan membawa anak saya pergi,” ungkapnya.
KELUARGA MINTA POLISI TURUN TANGAN
Orang tua Nada menyatakan akan membawa persoalan tersebut ke pihak berwajib dan melaporkan dugaan tindakan yang mereka nilai merugikan serta mengkhawatirkan keselamatan anaknya.
Keluarga meminta aparat kepolisian segera memastikan keberadaan Nada, kondisi keselamatannya, siapa yang membawa, menggunakan kendaraan milik siapa, serta apakah kepergian tersebut dilakukan atas kehendak Nada atau tanpa persetujuannya.
Hal tersebut penting untuk menghindari kesimpulan sepihak. Sebab, status hukum peristiwa ini harus ditentukan berdasarkan fakta dan hasil penyelidikan aparat, termasuk keterangan Nada sendiri sebagai pihak yang dibawa pergi.
Jika dalam penyelidikan ditemukan adanya unsur membawa seseorang secara melawan hukum, ancaman, kekerasan, atau perbuatan lain yang memenuhi unsur tindak pidana, aparat dapat menentukan pasal yang tepat berdasarkan fakta perkara.
Keluarga juga meminta agar tidak ada pihak yang mengambil keputusan mengenai pernikahan Nada secara sepihak tanpa memperhatikan kehendak dan persetujuan yang bersangkutan serta ketentuan hukum yang berlaku.
Reporter Pudding
