Diduga Jaringan Penampungan Solar Subsidi Beroperasi di Kauditan, Nama Ipan hingga Billy Disebut
KAUDITAN, SULAWESI UTARA — Dugaan praktik penyelewengan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi jenis solar kembali menjadi sorotan. Kali ini, dugaan tersebut mengarah pada sebuah lokasi yang disebut-sebut menjadi tempat penampungan solar di wilayah Kauditan, Kabupaten Minahasa Utara.
Berdasarkan informasi yang dihimpun tim investigasi, lokasi yang diduga menjadi gudang penampungan tersebut berada tidak jauh dari Polsek Kauditan dan salah satu SPBU. Aktivitas di lokasi itu disebut lebih sering terlihat pada sore hingga malam hari.
Seorang pria yang akrab dipanggil Ipan disebut-sebut berperan dalam mengatur keluar-masuk BBM dari lokasi tersebut. Informasi yang diperoleh juga menyebut adanya dugaan aliran pendanaan yang dikaitkan dengan dua nama, yakni Resa dan Frenly. Namun, informasi mengenai peran masing-masing pihak tersebut masih memerlukan verifikasi lebih lanjut dari aparat penegak hukum.
Dugaan Solar dari Sejumlah Armada
Selain aktivitas di Kauditan, informasi yang dihimpun menyebut adanya dugaan keterkaitan dengan seseorang bernama Billy, yang disebut tinggal di wilayah Leilem.
Billy diduga menggunakan beberapa armada untuk melakukan pengisian BBM bersubsidi jenis solar secara berulang di SPBU Kasuang. Solar tersebut kemudian diduga dibawa menuju lokasi penampungan sebelum selanjutnya diperjualbelikan kembali.
Nama Billy sebelumnya juga disebut dalam informasi terkait dugaan aktivitas pengisian berulang menggunakan sejumlah kendaraan. Namun, seluruh dugaan tersebut tetap membutuhkan pemeriksaan dan pembuktian oleh pihak berwenang.
Sementara itu, di wilayah Kauditan, sejumlah armada juga disebut digunakan untuk melakukan pengisian solar bersubsidi di SPBU sebelum BBM tersebut diduga dibawa menuju gudang penampungan.
Menurut informasi yang diterima, aktivitas pengumpulan BBM di lokasi tersebut lebih sering berlangsung mulai sore hingga malam hari. Setelah jumlah yang ditargetkan dianggap terpenuhi, BBM tersebut diduga kembali dijual kepada sejumlah pengusaha dengan harga di atas harga subsidi.
Truk Tangki Berkepala Biru Turut Disebut
Dalam informasi yang dihimpun, turut disebut sebuah truk tangki berkepala biru bertuliskan Transportir dengan kapasitas yang disebut sekitar 8.000 liter, serta mencantumkan nama PT Berkat Trivena Energi.
Nama Resa disebut sebagai pihak yang dikaitkan dengan perusahaan tersebut. Namun, hubungan antara perusahaan, kendaraan, dan dugaan distribusi solar subsidi sebagaimana informasi yang diterima masih perlu dikonfirmasi secara resmi kepada pihak perusahaan maupun instansi terkait.
Selain itu, muncul pula informasi bahwa lokasi gudang di Kauditan diduga dikendalikan oleh seseorang yang akrab dipanggil Ucin.
Mantan Wartawan Disebut Ikut Terseret
Yang menjadi perhatian lainnya, Ipan disebut-sebut pernah berprofesi sebagai wartawan. Keterlibatan seseorang dalam aktivitas ilegal tentu harus dibuktikan melalui penyelidikan dan proses hukum, sehingga status dan peran Ipan dalam dugaan tersebut belum dapat disimpulkan tanpa keterangan resmi.
Tim investigasi juga belum memperoleh keterangan resmi dari Ipan, Resa, Frenly, Billy, Ucin maupun pihak PT Berkat Trivena Energi mengenai tudingan yang beredar.
APH Diminta Turun Tangan
Munculnya dugaan tersebut diharapkan menjadi perhatian serius aparat penegak hukum (APH), khususnya Polda Sulawesi Utara, untuk melakukan pemeriksaan terhadap lokasi, kendaraan, dokumen pembelian, asal-usul BBM, serta pihak-pihak yang diduga terlibat.
Jika benar terdapat penyimpanan, pengangkutan, atau perdagangan BBM tanpa izin maupun penyalahgunaan BBM bersubsidi, aparat dapat melakukan penindakan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
UU Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi mengatur sanksi terhadap kegiatan pengangkutan, penyimpanan, dan niaga tanpa izin dalam Pasal 53. Pasal 55 juga mengatur penyalahgunaan pengangkutan dan/atau niaga BBM yang disubsidi pemerintah, dengan ancaman pidana paling lama enam tahun dan denda paling tinggi Rp60 miliar.
Karena seluruh informasi mengenai dugaan jaringan tersebut belum diputuskan melalui proses hukum, asas praduga tak bersalah tetap harus dikedepankan. Konfirmasi dari pihak-pihak yang disebut serta hasil penyelidikan resmi aparat akan menjadi dasar penting untuk menentukan apakah dugaan tersebut memiliki bukti yang cukup atau tidak.
Kini publik menunggu langkah konkret APH untuk mengusut informasi tersebut secara transparan, termasuk menelusuri asal-usul BBM, jalur distribusi, armada yang digunakan, serta dugaan gudang penampungan di wilayah Kauditan.
(Reporter Felix Pangkey)
