Sertifikat Ganda Masuk Tahap Pengumuman Pembatalan, Linda Minta Pemerintah Sulut dan DPRD Turun Tanga
MINAHASA — Fajarjejakkasus.com
Perjuangan panjang Linda Tambayong selama kurang lebih 15 tahun untuk memperoleh kepastian hukum atas tanah yang menurut keterangannya diperoleh melalui proses lelang resmi di KPKNL Manado, kini kembali menjadi sorotan.
Linda mengaku sebagai pemenang lelang yang sah dan beritikad baik. Ia menyatakan bahwa kedudukannya tersebut telah menjadi bagian dari proses hukum hingga tingkat Mahkamah Agung.
Bagi Linda, perkara ini bukan lagi sekadar persoalan tanah atau sertifikat. Ini menyangkut pertanyaan yang jauh lebih mendasar: apakah seorang warga negara yang telah mengikuti proses hukum dan lelang resmi benar-benar mendapatkan perlindungan serta kepastian hukum dari negara?
“Saya sudah 15 tahun berjuang. Saya seorang perempuan yang awalnya tidak berpendidikan dan tidak mengerti hukum. Tetapi karena persoalan ini, saya belajar hukum dan menghadapi persidangan sampai saya memahami bagaimana memperjuangkan hak saya,” ujar Linda.
Ia menegaskan bahwa dirinya bukan memperoleh tanah tersebut dengan cara-cara di luar hukum.
Menurut keterangannya, objek tersebut diperoleh melalui lelang resmi KPKNL Manado, dan dirinya telah memenuhi kewajiban sebagai peserta sekaligus pemenang lelang.
Bahkan, Linda menyatakan telah ikut menyelesaikan kewajiban pembayaran yang berkaitan dengan utang kepada negara melalui mekanisme lelang tersebut.
15 Tahun Berjuang, Lalu Apa Arti Kepastian Hukum?
Yang menjadi pertanyaan besar sekarang adalah bagaimana posisi seorang pemenang lelang ketika kemudian muncul persoalan administrasi pertanahan berupa sertifikat ganda atau tumpang tindih hak.
Linda mengaku persoalan tersebut kini sudah memasuki tahapan pengumuman terkait pembatalan sertifikat ganda di Kantor Pertanahan Kabupaten Minahasa.
Namun, ia mengaku kecewa dengan apa yang dialaminya ketika berada di kantor BPN Minahasa pada 1 September 2026.
Menurut Linda, perlakuan yang dialaminya tidak mencerminkan rasa keadilan yang semestinya diterima seorang warga negara yang telah berjuang selama bertahun-tahun melalui jalur hukum.
Ia pun mempertanyakan: jika negara meminta rakyat menyelesaikan persoalan melalui jalur hukum, lalu setelah rakyat menempuh jalur tersebut, siapa yang memastikan hasil perjuangan hukumnya benar-benar dihormati dalam administrasi pertanahan?
UU Pokok Agraria Tegaskan Pentingnya Kepastian Hukum
Secara prinsip, persoalan tersebut tidak bisa dilepaskan dari Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria (UUPA).
Pasal 19 UUPA mengamanatkan kepada pemerintah untuk menyelenggarakan pendaftaran tanah di seluruh wilayah Indonesia guna menjamin kepastian hukum.
Artinya, sistem pertanahan nasional bukan hanya bertujuan mencatat siapa pemegang sertifikat, tetapi juga memberikan kepastian mengenai hak, objek tanah, dan status hukumnya.
Dengan demikian, ketika terdapat dua sertifikat atau lebih yang diduga menunjuk pada objek tanah yang sama, persoalannya tidak boleh dipandang sebagai masalah administratif biasa.
Sertifikat ganda menyentuh langsung persoalan kepastian hukum.
Negara harus memastikan siapa yang memiliki dasar hak yang sah, bagaimana proses penerbitannya, apakah terdapat kesalahan administrasi atau yuridis, dan bagaimana kedudukan pihak yang memperoleh hak melalui mekanisme resmi.
PP 24 Tahun 1997: Pendaftaran Tanah Harus Memberikan Kepastian
Pendaftaran tanah juga diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah, yang saat ini telah mengalami perubahan antara lain melalui PP Nomor 18 Tahun 2021.
Dalam konteks kasus Linda, riwayat tanah menjadi sangat penting.
BPN semestinya dapat menjelaskan secara terang berdasarkan data pertanahan:
kapan masing-masing sertifikat diterbitkan;
siapa pemegang haknya;
apa dasar penerbitan masing-masing sertifikat;
bagaimana proses pengukuran dan pemetaan dilakukan;
apakah terdapat tumpang tindih bidang;
bagaimana riwayat peralihan hak;
serta bagaimana kedudukan dokumen lelang KPKNL dalam rangkaian peristiwa tersebut.
Masyarakat berhak memperoleh kepastian, bukan sekadar diminta menunggu.
Tumpang Tindih Hak Dapat Menjadi Dasar Pembatalan
Persoalan menjadi semakin serius apabila benar bahwa BPN telah menemukan adanya tumpang tindih hak atas tanah.
Dalam ketentuan ATR/BPN mengenai penyelesaian permasalahan pertanahan, pembatalan produk hukum dapat dilakukan apabila berdasarkan hasil penanganan ditemukan cacat administrasi dan/atau cacat yuridis.
Salah satu keadaan yang secara eksplisit disebut adalah tumpang tindih hak atas tanah. Kesalahan dalam proses penerbitan hak, pendaftaran, pengukuran, maupun kesalahan objek atau subjek hak juga termasuk keadaan yang dapat menjadi dasar persoalan administrasi pertanahan.
Karena itu, apabila memang telah terdapat proses resmi menuju pembatalan salah satu sertifikat yang dinilai bermasalah, masyarakat patut mendapatkan penjelasan:
Sertifikat mana yang bermasalah? Atas dasar apa dinyatakan bermasalah? Dan bagaimana kedudukan pihak yang memperoleh tanah melalui lelang resmi?
UU Administrasi Pemerintahan: BPN Tidak Boleh Bekerja Tanpa Kepastian dan Keterbukaan
Persoalan ini juga berkaitan dengan Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan.
UU tersebut menempatkan kepastian hukum, kemanfaatan, kecermatan, keterbukaan, kepentingan umum, dan pelayanan yang baik sebagai bagian dari asas-asas umum pemerintahan yang baik.
Asas kepastian hukum pada prinsipnya menuntut agar tindakan pemerintah berlandaskan peraturan, kepatutan, keajegan, dan keadilan. Sementara asas keterbukaan memberikan ruang bagi masyarakat untuk memperoleh informasi yang benar, jujur, dan tidak diskriminatif dalam penyelenggaraan pemerintahan.
Maka dalam perkara ini, pertanyaan kepada BPN Minahasa bukanlah pertanyaan yang berlebihan.
Apa dasar hukumnya?
Apa hasil pemeriksaannya?
Apa yang ditemukan dalam warkah dan buku tanah?
Bagaimana BPN menentukan sertifikat mana yang harus dibatalkan?
Bagaimana putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap dipertimbangkan?
Dan yang paling penting:
Bagaimana negara memberikan perlindungan kepada warga yang mengaku memperoleh objek tersebut melalui lelang resmi dan beritikad baik?
Linda: Saya Hanya Meminta Negara Memberikan Perlindungan
Linda mengatakan perjuangannya bukan semata-mata untuk mempertahankan sebuah bidang tanah.
Ia mengaku telah melewati proses panjang yang menguras waktu, tenaga, biaya, dan mental.
“Saya hanya meminta supaya hukum negara dan pemerintah melindungi saya sebagai warga negara Indonesia. Saya sudah mengikuti proses lelang yang sah dan berjuang selama 15 tahun,” katanya.
Ia pun meminta perhatian Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara dan DPRD Sulawesi Utara.
“Saya memohon kepada Pemerintah Sulawesi Utara, bapak dan ibu dewan yang saya kasihi dan banggakan, kiranya dapat menindaklanjuti kasus saya ini dengan BPN Minahasa,” ujarnya.
Jangan Sampai Rakyat Menang di Pengadilan, Tetapi Kalah di Meja Administrasi
Kasus Linda Tambayong kini menjadi ujian terhadap satu prinsip penting dalam negara hukum:
putusan hukum dan administrasi negara harus berjalan dalam satu garis kepastian.
Jika benar Linda merupakan pemenang lelang yang sah, jika benar terdapat putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap yang mengakui kedudukannya, dan jika benar persoalan sertifikat ganda telah masuk tahap pengumuman pembatalan, maka seluruh proses harus dilakukan secara terbuka, objektif, profesional, dan berdasarkan dokumen hukum.
Sebaliknya, apabila terdapat pihak lain yang juga memiliki dasar hak, pihak tersebut juga harus diberikan ruang untuk mendapatkan perlindungan hukum dan menyampaikan keberatannya.
Karena itu, yang diperlukan bukan keberpihakan kepada salah satu pihak.
Yang diperlukan adalah kebenaran administrasi pertanahan dan kepastian hukum.
Sebab tidak boleh terjadi seorang warga negara telah berjuang selama 15 tahun, mengikuti mekanisme resmi, mengeluarkan uang, menghadapi persidangan, dan mencari keadilan melalui lembaga negara, tetapi pada akhirnya masih harus bertanya:
“Kalau putusan hukum sudah ada, lalu kapan negara memberikan kepastian kepada saya?”
Kasus Linda Tambayong kini layak menjadi perhatian Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara, DPRD Sulawesi Utara, Kantor Wilayah ATR/BPN Sulawesi Utara, serta Kantor Pertanahan Kabupaten Minahasa.
Publik berhak mengetahui fakta sebenarnya.
Dan jika memang terdapat sertifikat ganda, publik juga berhak mengetahui:
Siapa yang menerbitkannya, bagaimana bisa terjadi, siapa yang bertanggung jawab secara administratif, dan bagaimana negara memulihkan kepastian hukum bagi pihak yang benar-benar berhak.
Pada akhirnya, sertifikat bukan sekadar selembar dokumen. Ia adalah instrumen negara untuk memberikan kepastian hak.
Ketika kepastian itu dipertanyakan, negara wajib hadir memberikan jawaban yang terang berdasarkan hukum dan bukti — bukan membiarkan rakyat berjuang tanpa ujung.
Redaksi
