Dugaan Penyalahgunaan Solar Bersubsidi di SPBU Tombatu Mencuat, Nama Resmob Disebut-sebut
MINAHASA TENGGARA (MITRA) — Dugaan penyalahgunaan distribusi Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis solar kembali mencuat di Kabupaten Minahasa Tenggara. Kali ini, sorotan mengarah pada aktivitas di SPBU Tombatu yang diduga tidak sesuai dengan ketentuan penyaluran BBM bersubsidi.
Berdasarkan hasil penelusuran awak media di lapangan, ditemukan adanya aktivitas yang diduga berkaitan dengan penampungan solar dalam jumlah tertentu. Informasi dari sejumlah warga setempat juga menyebut nama seseorang berinisial atau dikenal dengan sebutan Pingkil, yang diduga kerap melakukan aktivitas terkait pengambilan dan penampungan BBM jenis solar.
Yang menjadi perhatian serius, menurut keterangan warga, dalam menjalankan aktivitas tersebut Pingkil disebut-sebut membawa-bawa nama oknum anggota Resmob untuk memberikan kesan seolah-olah aktivitasnya mendapat perlindungan atau memiliki akses tertentu.
Namun, informasi tersebut masih berupa dugaan dan klaim dari masyarakat yang perlu dibuktikan melalui penyelidikan aparat penegak hukum. Hingga berita ini disusun, belum ada bukti yang dapat memastikan keterlibatan anggota Resmob maupun institusi Polri dalam aktivitas tersebut.
Jika benar terdapat pihak yang menggunakan nama institusi kepolisian untuk memuluskan aktivitas penyalahgunaan BBM bersubsidi, persoalan tersebut tidak boleh dianggap sepele. Selain berpotensi merugikan masyarakat yang berhak memperoleh BBM subsidi, tindakan semacam itu juga dapat mencoreng nama baik institusi Polri.
SPBU Wajib Patuhi Ketentuan Penyaluran BBM
Penyaluran BBM bersubsidi pada prinsipnya harus dilakukan sesuai ketentuan pemerintah dan peruntukannya. Apabila ditemukan adanya praktik pembelian berulang, penimbunan, pengalihan, atau penjualan kembali BBM bersubsidi yang bertentangan dengan aturan, maka hal tersebut perlu diperiksa secara menyeluruh.
Ketentuan pidana mengenai penyalahgunaan kegiatan usaha hilir minyak dan gas bumi antara lain diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, sebagaimana telah diubah melalui ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja.
Selain aspek pidana, operator dan pengelola SPBU juga harus tunduk pada ketentuan serta prosedur yang ditetapkan pemerintah dan badan usaha penyalur BBM. Karena itu, apabila ada dugaan penyimpangan dalam distribusi solar subsidi, pemeriksaan terhadap rekaman CCTV, data transaksi, pola pembelian, identitas kendaraan, serta volume penyaluran menjadi penting untuk mengungkap fakta sebenarnya.
Nama Resmob Jangan Dijadikan Tameng
Penggunaan nama aparat penegak hukum dalam aktivitas yang diduga melanggar aturan merupakan persoalan serius.
Resmob merupakan bagian dari fungsi kepolisian yang memiliki tugas dalam penanganan berbagai tindak pidana. Karena itu, apabila ada pihak yang mengatasnamakan atau membawa-bawa nama anggota Resmob untuk kepentingan pribadi, hal tersebut harus segera diklarifikasi dan ditelusuri.
Jangan sampai nama institusi yang dibangun dengan kepercayaan masyarakat justru dimanfaatkan oleh oknum tertentu sebagai tameng untuk menghindari pemeriksaan.
Masyarakat berhak mengetahui apakah benar terdapat anggota kepolisian yang terlibat, memberikan perlindungan, atau hanya sekadar namanya dicatut oleh pihak tertentu.
Desakan Pemeriksaan SPBU dan Oknum yang Disebut
Atas temuan dan informasi masyarakat tersebut, Tim Resmob Polres Minahasa Tenggara didesak melakukan penelusuran secara profesional dan transparan.
Pemeriksaan juga perlu dilakukan terhadap pihak SPBU Tombatu apabila memang ditemukan indikasi pelanggaran dalam proses penyaluran solar subsidi.
Demikian pula dengan Pingkil. Jika benar terdapat aktivitas penampungan atau penyalahgunaan BBM bersubsidi, aparat diminta tidak ragu melakukan tindakan sesuai ketentuan hukum.
Sebaliknya, apabila seluruh tudingan tersebut ternyata tidak terbukti, maka aparat juga perlu memberikan penjelasan secara terbuka agar tidak terjadi pembentukan opini yang merugikan pihak tertentu.
Publik membutuhkan kepastian, bukan isu. Jika ada pelanggaran, tindak tegas. Jika tidak terbukti, luruskan.
Pertanyaan masyarakat kini sederhana: apakah aktivitas yang diduga terjadi di SPBU Tombatu memang melanggar ketentuan, dan apakah benar ada pihak yang menggunakan nama Resmob untuk memuluskan aktivitas tersebut?
Jawaban atas pertanyaan itu berada pada kewenangan aparat penegak hukum dan pihak terkait untuk melakukan pemeriksaan berdasarkan bukti.
Awak media membuka ruang hak jawab dan klarifikasi bagi pihak SPBU Tombatu, Pingkil, maupun institusi kepolisian apabila terdapat informasi dalam pemberitaan ini yang dianggap tidak sesuai fakta
****
