INVESTIGASI: OKNUM PENSIUNAN APH DIDUGA TIMBUN SOLAR SUBSIDI DARI SPBU ROONG TONDANO, DIDUGA MENGALIR KE TAMBANG GALIAN C ILEGAL
TONDANO, 8 September 2026 — fajarjejekkasus.com
Dugaan penyalahgunaan Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis Solar bersubsidi kembali mencuat di Kabupaten Minahasa. Kali ini, sorotan mengarah kepada seorang oknum pensiunan Aparat Penegak Hukum (APH) berinisial M.S, yang diduga melakukan pembelian Solar bersubsidi secara berulang dalam jumlah besar dari SPBU Roong Tondano.
Hasil penelusuran dan pantauan tim investigasi di lapangan menemukan sejumlah aktivitas yang dinilai tidak lazim. M.S diduga menggunakan berbagai modus untuk memperoleh Solar bersubsidi, kemudian menyalurkannya kembali kepada pihak lain dengan dugaan keuntungan ekonomi.
Jika dugaan tersebut terbukti, persoalannya bukan lagi sekadar antrean atau pembelian BBM dalam jumlah besar. Praktik demikian dapat menyentuh persoalan penyalahgunaan BBM bersubsidi, distribusi BBM yang tidak tepat sasaran, serta dugaan penyalahgunaan dokumen atau identitas usaha.
MODUS GALON DAN DALIH MESIN PENGGILINGAN PADI
Salah satu pola yang menjadi perhatian tim investigasi adalah penggunaan wadah berupa galon untuk menampung Solar.
Informasi yang dihimpun menyebutkan, pembelian tersebut diduga dikaitkan dengan kebutuhan operasional mesin penggilingan padi atau kegiatan kelompok tani.
Namun, hasil penelusuran di lapangan justru menimbulkan pertanyaan serius. Mesin penggilingan padi yang disebut-sebut menjadi dasar kebutuhan Solar tersebut diduga sudah lama tidak beroperasi.
Jika benar demikian, publik patut mempertanyakan:
Untuk apa Solar bersubsidi dalam jumlah besar terus dibeli apabila mesin yang menjadi dasar penggunaannya justru tidak aktif?
Pertanyaan berikutnya adalah apakah dokumen atau rekomendasi yang digunakan dalam memperoleh BBM tersebut masih sesuai dengan kondisi usaha sebenarnya.
Hal ini penting karena subsidi BBM pada prinsipnya bukan komoditas bebas untuk dibeli, ditimbun, kemudian dijual kembali demi keuntungan pribadi.
TRUK DIDUGA BOLAK-BALIK MENGISI SOLAR
Temuan lain yang menjadi sorotan adalah aktivitas kendaraan jenis truk yang diduga berkaitan dengan M.S.
Armada tersebut disebut melakukan pengisian Solar secara berulang di SPBU Roong Tondano.
Yang semakin menimbulkan tanda tanya adalah dugaan adanya perlakuan berbeda antara kendaraan tersebut dengan masyarakat umum.
Ketika masyarakat harus mengantre untuk mendapatkan BBM, kendaraan yang diduga berkaitan dengan M.S disebut-sebut dapat melakukan pengisian berulang tanpa mengalami antrean sebagaimana kendaraan masyarakat lainnya.
Jika benar terdapat kendaraan tertentu yang memperoleh akses khusus dalam pengisian BBM subsidi, maka pengelola SPBU wajib memberikan penjelasan terbuka.
Apakah benar terdapat jalur khusus? Siapa yang memberikan akses tersebut? Berapa kali kendaraan itu mengisi dalam sehari? Berapa liter yang dibeli? Dan ke mana Solar tersebut setelah keluar dari SPBU?
Pertanyaan-pertanyaan tersebut seharusnya dapat dijawab melalui pemeriksaan rekaman CCTV, data transaksi, nomor polisi kendaraan, catatan volume penyaluran, serta dokumen pembelian BBM.
DUGAAN SOLAR MENGALIR KE GALIAN C ILEGAL
Persoalan menjadi semakin serius karena berdasarkan informasi dan penelusuran tim investigasi, Solar yang diduga diperoleh secara berulang tersebut ditengarai tidak seluruhnya digunakan untuk kebutuhan pertanian.
Solar tersebut diduga mengalir ke lokasi kegiatan pertambangan atau galian C yang diduga belum mengantongi perizinan sebagaimana dipersyaratkan.
Apabila dugaan ini benar, terdapat dua persoalan yang perlu dibongkar secara bersamaan.
Pertama, dari mana Solar subsidi tersebut diperoleh dan bagaimana mekanisme pembeliannya?
Kedua, siapa pihak yang menerima dan menggunakan Solar tersebut di lokasi kegiatan pertambangan?
Keduanya membutuhkan penyelidikan aparat penegak hukum secara menyeluruh, bukan sekadar pemeriksaan terhadap pembeli di SPBU.
JIKA BENAR, SUBSIDI MASYARAKAT DIDUGA DIJADIKAN KOMODITAS BISNIS
BBM bersubsidi disediakan negara untuk kelompok masyarakat dan sektor yang memang berhak menerima manfaatnya.
Karena itu, apabila Solar subsidi ternyata diserap dalam jumlah besar, ditimbun, kemudian dijual kembali kepada pihak lain—terlebih apabila digunakan untuk kegiatan usaha pertambangan yang diduga ilegal—maka dugaan tersebut patut dipandang serius.
Masyarakat yang seharusnya menikmati manfaat subsidi justru dapat dirugikan karena pasokan BBM terserap oleh pihak tertentu.
Ironisnya, di tengah keluhan masyarakat mengenai sulitnya mendapatkan Solar, muncul dugaan adanya pihak yang mampu memperoleh BBM subsidi secara berulang dan dalam jumlah besar.
STATUS PENSIUNAN APH BUKAN ALASAN UNTUK KEBAL HUKUM
Status M.S sebagai pensiunan Aparat Penegak Hukum juga menjadi perhatian publik.
Pensiunan APH tentu memiliki pengalaman dan pemahaman mengenai proses hukum. Namun, status tersebut tidak semestinya menjadi alasan bagi siapa pun untuk memperoleh perlakuan istimewa apabila memang ditemukan dugaan pelanggaran hukum.
Sebaliknya, jika benar terdapat keterlibatan pihak-pihak yang masih aktif maupun mantan aparat, proses pemeriksaan justru harus dilakukan secara transparan agar tidak muncul persepsi adanya tebang pilih.
Hukum harus berlaku sama.
SPBU ROONG WAJIB BUKA DATA
Sorotan juga diarahkan kepada pengelola SPBU Roong Tondano.
Jika memang tidak ada penyimpangan, maka data penyaluran seharusnya dapat menjadi alat untuk menjernihkan persoalan.
Pihak terkait dapat menjelaskan:
Berapa volume Solar subsidi yang dibeli M.S atau pihak yang diduga terkait dengannya?
Berapa kali kendaraan tertentu melakukan pengisian?
Apakah terdapat pembelian menggunakan wadah atau sarana tertentu?
Apakah terdapat rekomendasi resmi untuk pembelian tersebut?
Apakah nomor polisi kendaraan tercatat dalam sistem transaksi?
Apakah rekaman CCTV menunjukkan pola pengisian berulang?
Apakah terdapat perbedaan perlakuan antrean antara kendaraan tertentu dan masyarakat umum?
Kepada siapa Solar tersebut didistribusikan setelah keluar dari SPBU?
Transparansi menjadi penting karena SPBU merupakan bagian dari mata rantai distribusi BBM yang diawasi negara.
POLRES MINAHASA DIMINTA TURUN TANGAN
Masyarakat kini mendesak Polres Minahasa untuk tidak berhenti pada pemantauan, tetapi melakukan penyelidikan apabila terdapat bukti awal yang cukup.
Aparat dapat menelusuri seluruh mata rantai dugaan tersebut, mulai dari pembelian di SPBU, kendaraan pengangkut, tempat penyimpanan, hingga dugaan lokasi tujuan Solar.
Jika Solar tersebut benar-benar berakhir di lokasi galian C yang diduga ilegal, maka penyelidikan seharusnya tidak berhenti pada pihak yang membeli BBM.
Siapa pemasoknya? Siapa penerimanya? Siapa pemodalnya? Siapa pemilik kendaraan? Siapa pemilik lokasi? Dan siapa yang selama ini menikmati keuntungan dari rantai bisnis tersebut?
Pertanyaan-pertanyaan inilah yang harus dijawab.
APH JANGAN HANYA MENUNGGU VIRAL
Kasus dugaan penyalahgunaan BBM subsidi tidak seharusnya baru bergerak setelah masyarakat mengunggah video atau pemberitaan menjadi viral.
Jika benar terdapat aktivitas pengisian berulang setiap hari, dugaan tersebut semestinya relatif mudah diverifikasi melalui data transaksi, CCTV SPBU, keterangan petugas, serta pemeriksaan kendaraan dan lokasi penyimpanan.
Justru di sinilah integritas aparat diuji.
Jangan sampai masyarakat kecil yang membeli Solar beberapa liter diperiksa ketat, sementara pihak yang diduga menyerap BBM subsidi dalam jumlah besar justru bebas beraktivitas.
ANCAMAN HUKUM HARUS DITELUSURI
Dugaan penyalahgunaan BBM bersubsidi dapat berimplikasi hukum apabila dalam proses penyelidikan ditemukan adanya pelanggaran terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan terkait kegiatan usaha hilir minyak dan gas bumi, distribusi BBM, maupun ketentuan mengenai penyaluran BBM bersubsidi.
Apabila terdapat dugaan penimbunan, penyelewengan distribusi, pembelian dengan cara yang tidak sah, atau penjualan kembali BBM bersubsidi kepada pihak yang tidak berhak, aparat perlu menentukan pasal yang tepat berdasarkan fakta dan alat bukti yang ditemukan.
Demikian pula dengan dugaan kegiatan pertambangan atau galian C tanpa perizinan. Legalitas lokasi, izin usaha, dokumen lingkungan, serta asal-usul BBM yang digunakan perlu diperiksa secara terpisah dan menyeluruh.
BOLA PANAS KINI DI TANGAN APARAT
Publik tidak membutuhkan drama.
Publik membutuhkan jawaban.
Jika seluruh dugaan tersebut tidak benar, silakan bantah dengan data.
Jika pembelian Solar tersebut legal, tunjukkan dasar dan dokumennya.
Jika mesin penggilingan padi benar-benar aktif, tunjukkan aktivitasnya.
Jika kendaraan tidak memperoleh jalur khusus, buka rekaman CCTV dan data transaksi.
Dan jika Solar subsidi tersebut ternyata memang disalurkan ke kegiatan yang tidak berhak menerimanya, maka aparat harus bertindak sesuai hukum.
Kasus ini bukan semata soal Solar. Ini menyangkut uang negara, hak masyarakat penerima subsidi, integritas distribusi BBM, dan dugaan adanya jaringan bisnis yang memanfaatkan komoditas bersubsidi untuk keuntungan pribadi.
Tim Jejakinvestigasiilegal.online akan terus menelusuri informasi ini dan membuka ruang bagi pihak M.S, pengelola SPBU Roong Tondano, maupun pihak-pihak lain yang disebut dalam pemberitaan untuk memberikan klarifikasi dan hak jawab
Redaksi
