MINAHASA — Dugaan praktik penimbunan dan penyalahgunaan solar bersubsidi kembali mencuat di wilayah Tomohon dan Tondano. Aktivitas yang disebut melibatkan RR alias Rico itu diduga masih berlangsung meski sebelumnya aktivitas serupa disebut telah beberapa kali mendapat penertiban.
Informasi tersebut disampaikan seorang sumber kepada wartawan pada Senin (24/8/2026). Menurut sumber, terdapat dugaan pengambilan solar bersubsidi secara berulang di salah satu SPBU di Tomohon dan sejumlah SPBU di wilayah Tondano.
Solar yang diduga diperoleh melalui pengisian berulang tersebut kemudian disebut dibawa menggunakan kendaraan tertentu menuju sebuah lokasi yang diduga menjadi tempat penampungan di wilayah Tondano.
“Sudah berkali-kali ditertibkan, tetapi aktivitas tersebut kembali terjadi. Setelah ditertibkan, muncul lagi,” ujar sumber.
Namun, informasi tersebut masih berupa dugaan dan keterangan sumber sehingga perlu diverifikasi melalui penyelidikan aparat berwenang. Pihak yang disebut dalam informasi tersebut juga tetap memiliki hak untuk memberikan klarifikasi dan mendapatkan proses hukum yang adil.
Bukan Sekadar Persoalan Pengisian BBM
Solar bersubsidi merupakan bagian dari kebijakan pemerintah yang ditujukan bagi kelompok masyarakat dan pengguna sesuai ketentuan. Karena distribusinya berkaitan dengan kebijakan subsidi negara, penyalurannya harus dilakukan sesuai peruntukan dan aturan yang berlaku.
Karena itu, dugaan pengumpulan, penampungan, atau pembelian solar bersubsidi secara tidak semestinya patut mendapat perhatian serius.
Persoalannya bukan hanya mengenai berapa liter solar yang diduga diambil atau kendaraan apa yang digunakan. Yang lebih penting adalah bagaimana pola tersebut dapat berlangsung berulang dan siapa saja yang berada dalam mata rantai distribusinya.
Jika benar terdapat pengambilan berulang dari sejumlah SPBU, aparat perlu memeriksa seluruh rangkaian aktivitas, mulai dari kendaraan, identitas pengguna, pola transaksi, frekuensi pengisian, volume pembelian, asal dan tujuan pengangkutan hingga lokasi yang diduga menjadi tempat penampungan.
Dugaan Berulang Perlu Dijawab dengan Penelusuran
Keterangan mengenai aktivitas yang disebut berulang setelah penertiban juga menimbulkan pertanyaan mengenai efektivitas pengawasan.
Mengapa aktivitas yang sebelumnya disebut telah ditertibkan kembali muncul?
Pertanyaan tersebut perlu dijawab melalui pemeriksaan berbasis bukti. Penertiban di lapangan penting, tetapi jika dugaan aktivitas dilakukan secara sistematis, penelusuran tidak seharusnya berhenti pada orang yang terlihat melakukan pengisian.
Aparat dapat menelusuri pihak yang menyediakan kendaraan, sumber modal, lokasi penyimpanan, pengendali kegiatan, serta pihak yang diduga menerima atau membeli BBM tersebut.
Dengan demikian, pemeriksaan dapat dilakukan secara menyeluruh dari hulu hingga hilir.
Aspek Hukum Harus Dibuktikan
Secara hukum, dugaan penyalahgunaan BBM bersubsidi tidak dapat langsung dinyatakan sebagai tindak pidana hanya berdasarkan informasi sepihak. Diperlukan pemeriksaan, alat bukti, serta proses hukum sesuai ketentuan perundang-undangan.
Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi mengatur berbagai aspek kegiatan usaha minyak dan gas bumi, termasuk kegiatan usaha hilir. Penerapan ketentuan pidana harus disesuaikan dengan perbuatan dan unsur hukum yang berhasil dibuktikan.
Karena itu, aparat perlu memastikan status BBM yang diduga dikumpulkan, cara memperolehnya, tujuan penguasaannya, dokumen atau transaksi yang menyertainya, serta apakah terdapat pelanggaran terhadap ketentuan distribusi BBM bersubsidi.
Jika ditemukan unsur pidana, proses hukum harus dilakukan berdasarkan alat bukti. Sebaliknya, apabila dugaan tidak terbukti, klarifikasi resmi juga penting untuk mencegah berkembangnya informasi yang tidak terverifikasi.
SPBU Perlu Menjadi Bagian dari Pemeriksaan
Dugaan pengisian berulang di sejumlah SPBU menjadi salah satu aspek yang penting untuk diperiksa.
Apabila benar terdapat kendaraan tertentu yang melakukan transaksi secara berulang, data transaksi dapat menjadi salah satu pintu masuk penyelidikan.
Pemeriksaan dapat mencakup waktu transaksi, volume pembelian, identitas pengguna, kendaraan yang digunakan, serta kesesuaian transaksi dengan ketentuan yang berlaku.
Data tersebut dapat membantu membedakan transaksi yang sah sesuai peruntukan dengan pola pembelian yang diduga dilakukan secara sistematis.
Lokasi Penampungan Perlu Diklarifikasi
Dugaan adanya lokasi penampungan di wilayah Tondano juga perlu mendapat perhatian.
Jika benar terdapat tempat yang digunakan untuk menyimpan solar dari berbagai sumber, aparat perlu memastikan siapa yang menguasai atau mengelola lokasi tersebut, dari mana BBM diperoleh, untuk kepentingan apa disimpan, berapa kapasitas penyimpanannya, serta ke mana BBM tersebut kemudian disalurkan.
Informasi mengenai lokasi tersebut tidak seharusnya berhenti sebagai rumor. Pemeriksaan lapangan perlu dilakukan sesuai prosedur hukum untuk memastikan benar atau tidaknya dugaan tersebut.
Jangan Hanya Menindak di Hilir
Dalam mengusut dugaan penyalahgunaan BBM bersubsidi, aparat perlu melihat keseluruhan rantai aktivitas.
Jika terdapat kendaraan pengangkut, siapa yang menyediakan kendaraan?
Jika terdapat lokasi penampungan, siapa yang menguasainya?
Jika terdapat pembelian berulang, dari mana sumber dananya?
Jika BBM kemudian dipindahkan atau dijual kembali, siapa penerima atau pembelinya?
Dan apabila aktivitas tersebut benar berlangsung berulang, siapa yang mengatur keseluruhan pola tersebut?
Jawaban atas pertanyaan-pertanyaan itu hanya dapat diperoleh melalui pemeriksaan profesional dan berbasis bukti.
Aparat Diminta Tidak Berhenti pada Penertiban
Dugaan aktivitas yang disebut kembali muncul setelah beberapa kali penertiban menjadi alasan bagi aparat dan pihak terkait untuk mengevaluasi pola pengawasan distribusi solar bersubsidi di wilayah Tomohon dan Tondano.
Masyarakat tentu berkepentingan agar BBM bersubsidi benar-benar diterima oleh pihak yang berhak. Namun, setiap orang yang disebut dalam dugaan tersebut juga tetap harus ditempatkan dalam prinsip praduga tak bersalah sampai adanya bukti dan putusan hukum yang berkekuatan tetap.
Karena itu, langkah yang diperlukan adalah verifikasi, pemeriksaan transaksi, pengumpulan alat bukti, pemeriksaan kendaraan dan lokasi, serta penelusuran rantai distribusi dari hulu hingga hilir.
Jika terbukti terjadi penyalahgunaan, penindakan harus dilakukan sesuai hukum dan tidak berhenti pada pelaku lapangan. Sebaliknya, jika dugaan tidak terbukti, hasil klarifikasi juga perlu disampaikan secara proporsional.
Pada akhirnya, persoalan ini bukan sekadar mengenai solar yang berpindah dari satu kendaraan ke kendaraan lain. Ada kepentingan publik dan kebijakan subsidi negara yang harus dijaga.
Karena itu, jika dugaan pengambilan berulang, penampungan, dan distribusi yang menyimpang benar terjadi, sejumlah pertanyaan penting perlu dijawab: dari mana solar diperoleh, ke mana dibawa, siapa yang menampung, siapa yang menerima manfaat, siapa yang mengendalikan aktivitas tersebut, dan mengapa dugaan aktivitas serupa masih dapat kembali berlangsung setelah penertiban?
****
