MINAHASA – Fajarjejakkasus.com
Pembangunan Program Sekolah Rakyat di Kecamatan Remboken, Kabupaten Minahasa, yang merupakan salah satu program prioritas pemerintah pusat, kini menjadi sorotan masyarakat. Proyek yang dikerjakan oleh PT Brantas Abipraya (Persero) tersebut diduga menggunakan Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis solar subsidi yang seharusnya diperuntukkan bagi masyarakat kecil dan sektor tertentu sesuai ketentuan pemerintah.
Informasi yang dihimpun dari sejumlah warga di sekitar lokasi proyek menyebutkan bahwa terdapat beberapa kendaraan yang secara rutin menyuplai BBM jenis solar ke area pembangunan Sekolah Rakyat. Dugaan tersebut memunculkan pertanyaan besar mengenai asal-usul BBM yang digunakan dalam operasional alat berat maupun kendaraan proyek.
Menurut keterangan narasumber yang meminta identitasnya dirahasiakan, solar yang masuk ke lokasi proyek diduga berasal dari beberapa sumber berbeda. Salah satunya disebut berasal dari wilayah Tondano, Kabupaten Minahasa, yang diduga disuplai oleh seorang mafia BBM berinisial B.W alias Masteng. Sementara sebagian lainnya diduga berasal dari wilayah Sonder, Kota Tomohon, yang hingga kini identitas pemasoknya belum diketahui secara pasti.
Masyarakat sekitar mengaku kecewa apabila dugaan tersebut benar adanya. Pasalnya, di tengah sulitnya masyarakat mendapatkan BBM subsidi sesuai kebutuhan, justru muncul dugaan bahwa solar bersubsidi digunakan untuk menunjang proyek bernilai besar yang seharusnya menggunakan BBM non-subsidi atau solar industri.
“Solar subsidi itu diperuntukkan bagi rakyat kecil, nelayan, petani, dan sektor tertentu yang memang berhak. Kalau digunakan untuk proyek besar tentu sangat disayangkan karena mengurangi hak masyarakat,” ungkap salah satu warga.
Dugaan penggunaan solar subsidi dalam proyek pembangunan Sekolah Rakyat tersebut mendapat perhatian serius dari aktivis Kabupaten Minahasa, Mc Arther L. Mailensun, S.IP. Saat ditemui tim media, ia menegaskan bahwa apabila terbukti menggunakan solar subsidi, maka perusahaan pelaksana telah melanggar ketentuan yang berlaku.
Menurut Mailensun, setiap perusahaan kontraktor yang mengerjakan proyek skala besar wajib menggunakan BBM non-subsidi atau solar industri dalam operasionalnya. Ketentuan tersebut telah diatur secara jelas dalam Peraturan Presiden Nomor 191 Tahun 2014 beserta perubahan-perubahannya mengenai penyediaan, pendistribusian, dan harga jual eceran BBM.
“Dalam aturan tersebut sudah sangat jelas siapa saja yang berhak menggunakan BBM subsidi. Perusahaan kontraktor pelaksana proyek tidak termasuk kategori yang berhak menggunakan solar subsidi. Jika terbukti melanggar, maka dapat dikenakan sanksi administratif hingga pidana sesuai ketentuan dalam Undang-Undang Migas yang berlaku,” tegasnya.
Ia juga mengingatkan bahwa pembangunan Sekolah Rakyat merupakan salah satu program unggulan pemerintah yang diharapkan dapat memberikan manfaat besar bagi masyarakat, khususnya dalam sektor pendidikan. Oleh karena itu, pelaksanaannya harus bebas dari praktik-praktik yang berpotensi merugikan negara maupun masyarakat.
“Jangan sampai proyek yang menjadi kebanggaan pemerintah dan masyarakat ini justru tercoreng oleh dugaan penyimpangan penggunaan BBM subsidi. Apalagi jika ada oknum-oknum tertentu yang mencari keuntungan dengan memanfaatkan solar subsidi yang seharusnya diperuntukkan bagi rakyat kecil,” tambahnya.
Lebih lanjut, Mailensun meminta aparat penegak hukum untuk segera turun tangan melakukan pengawasan dan penyelidikan terhadap dugaan tersebut. Ia berharap pihak kepolisian dapat memastikan seluruh aktivitas proyek berjalan sesuai aturan yang berlaku.
“Saya meminta kepada aparat penegak hukum, khususnya Bapak Kapolres Minahasa, agar melakukan pemantauan dan pemeriksaan terhadap perusahaan pelaksana proyek ini. Jika nantinya ditemukan bukti adanya pelanggaran penggunaan BBM yang tidak sesuai ketentuan, maka harus ditindak tegas sesuai hukum yang berlaku,” ujarnya.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak PT Brantas Abipraya (Persero) belum memberikan keterangan resmi terkait dugaan penggunaan solar subsidi dalam proyek pembangunan Sekolah Rakyat di Kecamatan Remboken. Tim media masih berupaya melakukan konfirmasi guna memperoleh penjelasan dan klarifikasi dari pihak perusahaan.
Masyarakat kini menunggu langkah konkret dari aparat penegak hukum dan instansi terkait untuk mengusut kebenaran informasi tersebut. Transparansi dan penegakan hukum yang tegas dinilai penting agar program pembangunan yang menggunakan anggaran negara dapat berjalan sesuai aturan dan benar-benar memberikan manfaat bagi rakyat.
(Acel) Redaksi
