Minahasa Tenggara – Postingan di salah satu akun media sosial Mitra Viral yang menyoroti sosok berinisial Inal Supit menjadi perhatian publik. Dalam unggahan tersebut, Inal Supit disebut-sebut diduga memperoleh keuntungan hingga miliaran rupiah dari aktivitas pertambangan emas tanpa izin (PETI) di kawasan Alason, Ratatotok, Kabupaten Minahasa Tenggara.
Unggahan tersebut juga memunculkan berbagai pertanyaan dari masyarakat terkait efektivitas penegakan hukum terhadap dugaan aktivitas pertambangan ilegal yang disebut telah berlangsung cukup lama. Masyarakat mempertanyakan mengapa dugaan aktivitas tersebut belum tersentuh proses hukum apabila benar terjadi.
Perlu ditegaskan bahwa informasi ini masih berupa dugaan dan belum ada putusan pengadilan yang menyatakan pihak yang disebut bersalah. Oleh karena itu, aparat penegak hukum diharapkan melakukan penyelidikan secara profesional dan transparan untuk memastikan kebenaran informasi yang beredar.
Berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku, kegiatan pertambangan tanpa izin dapat dikenakan sanksi sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara. Selain itu, apabila aktivitas tersebut mengakibatkan pencemaran atau kerusakan lingkungan, dapat dikenakan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
Aktivitas pertambangan tanpa izin tidak hanya berpotensi menimbulkan kerugian negara dari sisi penerimaan negara, tetapi juga dapat mengakibatkan kerusakan lingkungan, pencemaran sumber air, serta membahayakan keselamatan masyarakat di sekitar lokasi tambang.
Masyarakat berharap Polda Sulawesi Utara, Polres Minahasa Tenggara, serta instansi terkait seperti Kementerian ESDM segera melakukan verifikasi, penyelidikan, dan apabila ditemukan bukti yang cukup, menindak tegas siapa pun yang terlibat tanpa pandang bulu sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Media juga memberikan ruang hak jawab dan hak klarifikasi kepada pihak yang disebut dalam pemberitaan ini, termasuk Inal Supit maupun aparat terkait, agar informasi yang disampaikan kepada publik tetap berimbang sesuai amanat Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
***
