Dugaan Aktivitas PETI di Ratatotok Jadi Sorotan, Publik Pertanyakan Penegakan Hukum dan Pengawasan Aparat
Ratatotok – fajarjejakkasus.com
Dugaan aktivitas pertambangan emas tanpa izin (PETI) yang disebut masih berlangsung di wilayah Ratatotok, Kabupaten Minahasa Tenggara, Sulawesi Utara, kembali menjadi perhatian masyarakat. Sejumlah warga mempertanyakan efektivitas penegakan hukum terhadap dugaan aktivitas ilegal yang disebut-sebut melibatkan seseorang yang dikenal dengan julukan “Ci Dede”.
Nama tersebut beberapa kali menjadi perbincangan di tengah masyarakat dalam kaitannya dengan dugaan aktivitas pertambangan tanpa izin. Namun, hingga berita ini disusun, belum terdapat keterangan resmi dari aparat penegak hukum mengenai status hukum pihak yang disebut maupun hasil penyelidikan terkait dugaan tersebut. Karena itu, masyarakat meminta adanya penjelasan resmi agar tidak berkembang spekulasi maupun informasi yang belum terverifikasi.
Masyarakat berharap aparat penegak hukum, mulai dari Polda Sulawesi Utara, Polres Minahasa Tenggara, hingga Polsek Ratatotok, melakukan pemeriksaan secara profesional berdasarkan fakta dan alat bukti sebagaimana diatur dalam ketentuan hukum yang berlaku. Transparansi dalam penanganan perkara dinilai penting untuk menjaga kepercayaan publik terhadap proses penegakan hukum.
Apabila benar terdapat aktivitas pertambangan tanpa izin, maka perbuatan tersebut berpotensi melanggar Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba). Pasal 158 mengatur bahwa setiap orang yang melakukan penambangan tanpa izin dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp100 miliar sesuai ketentuan yang berlaku.
Selain itu, apabila kegiatan pertambangan dilakukan di kawasan hutan tanpa izin atau tanpa persetujuan penggunaan kawasan hutan, maka dapat berpotensi melanggar ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan beserta perubahan yang berlaku, termasuk ketentuan lain mengenai perlindungan kawasan hutan dan lingkungan hidup.
Dari aspek lingkungan, aktivitas pertambangan ilegal juga berpotensi melanggar Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup beserta perubahan yang berlaku apabila terbukti menimbulkan pencemaran atau kerusakan lingkungan. Pelanggaran terhadap ketentuan tersebut dapat dikenai sanksi administratif, perdata, maupun pidana sesuai tingkat pelanggaran yang terjadi.
Warga mengaku khawatir apabila aktivitas pertambangan ilegal terus berlangsung tanpa pengawasan yang memadai karena dapat mengakibatkan kerusakan kawasan hutan, pencemaran sungai, longsor, hilangnya tutupan lahan, serta mengancam keselamatan masyarakat di sekitar lokasi.
Karena itu, masyarakat berharap pemerintah bersama aparat penegak hukum segera melakukan pemeriksaan lapangan guna memastikan ada atau tidaknya aktivitas pertambangan tanpa izin. Apabila ditemukan bukti yang cukup, masyarakat meminta agar proses hukum dilakukan secara profesional, transparan, dan tanpa pandang bulu sesuai prinsip persamaan di hadapan hukum.
Sejumlah warga juga mengaitkan persoalan tersebut dengan komitmen pemerintah dalam memperkuat pemberantasan aktivitas pertambangan ilegal yang merugikan negara dan merusak lingkungan. Mereka berharap seluruh instansi yang memiliki kewenangan dapat bersinergi dalam melakukan pengawasan terhadap kegiatan pertambangan di wilayah Sulawesi Utara.
Masyarakat turut meminta Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Direktorat Jenderal Penegakan Hukum Kementerian Lingkungan Hidup, Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara, DPR RI melalui komisi terkait, serta instansi berwenang lainnya untuk melakukan pengawasan sesuai tugas dan kewenangannya. Langkah tersebut dinilai penting guna memastikan seluruh proses berjalan berdasarkan hukum, mengedepankan asas profesionalitas, transparansi, dan akuntabilitas.
Hingga berita ini diterbitkan, belum terdapat tanggapan atau keterangan resmi dari pihak yang disebut dalam pemberitaan terkait dugaan tersebut. Demikian pula aparat penegak hukum belum memberikan informasi resmi mengenai hasil penyelidikan atau penindakan atas dugaan aktivitas PETI dimaksud.
Redaksi menegaskan bahwa seluruh informasi dalam pemberitaan ini masih berupa dugaan yang memerlukan pembuktian sesuai ketentuan hukum. Demi memenuhi asas keberimbangan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik, redaksi membuka ruang seluas-luasnya bagi seluruh pihak yang disebut maupun pihak terkait untuk menggunakan hak jawab dan hak klarifikasi agar informasi yang disampaikan kepada publik tetap berimbang, akurat, dan dapat dipertanggungjawabkan.
***
