Diduga Layani Kendaraan Berpelat Tidak Sesuai dan Tanpa TNKB, Pengawasan SPBU Tombatu Dipertanyakan
Tombatu – fajarjejakkasus.com
Dugaan lemahnya pengawasan dalam penyaluran Bahan Bakar Minyak (BBM) kembali menjadi sorotan. Kali ini, sebuah Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) di wilayah Tombatu diduga tetap melayani pengisian BBM terhadap kendaraan yang menggunakan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) yang diduga tidak sesuai dengan identitas kendaraan, bahkan kendaraan yang tidak dilengkapi pelat nomor.
Temuan tersebut diperoleh awak media saat melakukan pemantauan langsung di lokasi pada Rabu, 29 Juli 2026. Sejak pagi hingga siang hari, sejumlah kendaraan terlihat keluar-masuk area SPBU untuk melakukan pengisian BBM. Di tengah aktivitas tersebut, perhatian awak media tertuju pada beberapa kendaraan yang dinilai tidak memenuhi persyaratan administrasi sebagaimana lazimnya kendaraan yang beroperasi di jalan umum.
Dalam pemantauan tersebut, terlihat satu unit mobil KIA berwarna silver yang diduga menggunakan pelat nomor yang tidak sesuai dengan identitas kendaraan. Selain itu, tampak pula satu unit kendaraan tanpa pelat nomor yang ikut mengantre dan diduga tetap mendapatkan pelayanan pengisian BBM sebagaimana kendaraan lainnya.
Kondisi tersebut menimbulkan pertanyaan mengenai sejauh mana penerapan sistem pengawasan dan verifikasi kendaraan oleh pihak pengelola SPBU, khususnya dalam penyaluran BBM yang berada di bawah pengawasan pemerintah. Pasalnya, proses identifikasi kendaraan merupakan salah satu unsur penting dalam mendukung pengawasan distribusi BBM agar tidak disalahgunakan.
Berdasarkan hasil penelusuran di lapangan, seorang narasumber yang meminta identitasnya tidak dipublikasikan menyebutkan bahwa kendaraan KIA tersebut diduga berkaitan dengan seseorang yang selama ini oleh sebagian masyarakat dikaitkan dengan aktivitas pengumpulan BBM dalam jumlah besar. Namun demikian, keterangan tersebut masih sebatas informasi dari narasumber dan belum dapat diverifikasi secara independen. Oleh karena itu, media ini tidak menyatakan informasi tersebut sebagai fakta.
Selain itu, awak media juga memperoleh informasi mengenai dugaan adanya penggunaan beberapa kendaraan untuk melakukan pengisian BBM secara berulang. Informasi tersebut menyebut adanya dugaan keterlibatan sejumlah pihak dalam aktivitas pengambilan BBM bersubsidi menggunakan kendaraan yang berbeda-beda. Akan tetapi, hingga berita ini disusun, informasi tersebut belum dapat dipastikan kebenarannya melalui bukti yang memadai maupun keterangan resmi dari instansi berwenang.
Apabila dugaan tersebut benar, maka praktik demikian berpotensi membuka peluang terjadinya penyalahgunaan distribusi BBM bersubsidi yang seharusnya diperuntukkan bagi masyarakat yang berhak. Selain berpotensi merugikan negara, kondisi tersebut juga dapat menghambat masyarakat lain dalam memperoleh BBM sesuai ketentuan.
Pengamat tata kelola distribusi energi menilai bahwa pengawasan di tingkat SPBU merupakan salah satu garda terdepan dalam mencegah terjadinya penyimpangan distribusi BBM. Oleh sebab itu, setiap kendaraan yang melakukan pengisian seharusnya melalui prosedur pelayanan yang sesuai dengan ketentuan, termasuk memastikan identitas kendaraan dapat dikenali dengan jelas.
Masyarakat sekitar berharap pihak Pertamina, BPH Migas, aparat kepolisian, dan instansi terkait segera melakukan inspeksi langsung ke lokasi guna memastikan seluruh proses penyaluran BBM berjalan sesuai peraturan yang berlaku. Pemeriksaan terhadap sistem pengawasan internal SPBU juga dinilai penting untuk memastikan tidak ada celah yang dapat dimanfaatkan oleh oknum tertentu.
Selain itu, masyarakat meminta apabila ditemukan adanya pelanggaran terhadap ketentuan distribusi BBM maupun aturan administrasi kendaraan bermotor, maka penanganannya dilakukan secara profesional, transparan, dan berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku. Sebaliknya, apabila hasil pemeriksaan tidak menemukan adanya pelanggaran, hal tersebut juga diharapkan disampaikan secara terbuka kepada publik agar tidak menimbulkan spekulasi.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak pengelola SPBU Tombatu belum memberikan keterangan resmi terkait temuan dan informasi yang diperoleh awak media. Media ini telah berupaya menghubungi pihak terkait untuk memperoleh konfirmasi, namun belum mendapatkan tanggapan.
Media ini tetap membuka ruang hak jawab dan hak klarifikasi kepada pihak pengelola SPBU, pihak yang disebut dalam pemberitaan, maupun instansi terkait, sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers serta Kode Etik Jurnalistik. Apabila terdapat penjelasan atau bantahan, media akan memuatnya secara proporsional sebagai bagian dari prinsip pemberitaan yang berimbang.
****
