LSM GARDA TIMUR INDONESIA Nilai Klarifikasi Dibalas Intimidasi, Alvian katakan Banyak belajar lagi Buat Viktor Sesuai KUHAP pasal 108 ayat 1
Manado – faktajejakkasus.com
LSM GARDA TIMUR INDONESIA (GTI) menilai bahwa upaya meminta klarifikasi terkait dugaan penyimpangan di RSUP Prof. Dr. R. D. Kandou justru mendapat respons yang diduga bersifat intimidatif dan berpotensi membungkam penyampaian informasi kepada publik.
GTI mempertanyakan karena klarifikasi yang diterima bukan berasal dari pejabat atau bagian resmi yang berwenang di lingkungan RSUP Prof. Dr. R. D. Kandou, melainkan dari pihak di luar struktur resmi rumah sakit. Menurut GTI, hal tersebut menimbulkan pertanyaan di tengah masyarakat mengenai siapa sosok yang melakukan klarifikasi tersebut, apa kapasitasnya, serta apa perannya di lingkungan RSUP Prof. Dr. R. D. Kandou.
Ketua DPD Manado LSM GARDA TIMUR INDONESIA, Alvian Rouseveld Lumombo, menyatakan bahwa apabila benar terjadi tindakan intimidasi terhadap pihak yang menjalankan fungsi kontrol sosial, maka tindakan tersebut merupakan bentuk pembungkaman terhadap hak masyarakat untuk memperoleh dan menyampaikan informasi.
Menurutnya, tindakan tersebut bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, khususnya Pasal 2 yang menegaskan bahwa setiap informasi publik bersifat terbuka dan dapat diakses oleh setiap pengguna informasi publik, serta Pasal 3 yang bertujuan menjamin hak warga negara untuk mengetahui proses pengambilan kebijakan publik dan mendorong penyelenggaraan negara yang transparan, efektif, efisien, dan akuntabel.
Selain itu, tindakan yang menghalangi penyampaian informasi juga dinilai bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia, khususnya Pasal 23 ayat (2) yang menjamin setiap orang bebas mempunyai, mengeluarkan, dan menyebarluaskan pendapat sesuai hati nuraninya, baik secara lisan maupun tulisan dengan memperhatikan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Apabila berkaitan dengan kegiatan jurnalistik, GTI juga mengingatkan bahwa Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, khususnya Pasal 4 ayat (1), (2), dan (3), menjamin kemerdekaan pers sebagai hak asasi warga negara serta menjamin pers nasional bebas dari penyensoran, pembredelan, maupun pelarangan penyiaran, dan memiliki hak mencari, memperoleh, serta menyebarluaskan gagasan dan informasi.
GTI kembali mendesak Polda Sulawesi Utara agar segera menindaklanjuti laporan terkait dugaan tindak pidana korupsi dan dugaan suap yang menyeret nama Direktur Utama RSUP Prof. Dr. R. D. Kandou. GTI juga meminta aparat penegak hukum melakukan penyelidikan secara menyeluruh, termasuk menelusuri dugaan aliran dana ke rekening istri berinisial R.L., dengan pembuktian berdasarkan prosedur hukum dan alat bukti yang sah.
GTI menegaskan bahwa desakan tersebut memiliki dasar hukum yang jelas. Pasal 108 ayat (1) KUHAP menyatakan bahwa setiap orang yang mengalami, melihat, menyaksikan, atau menjadi korban suatu peristiwa yang diduga merupakan tindak pidana berhak mengajukan laporan atau pengaduan kepada penyidik atau penyelidik, baik secara lisan maupun tertulis. Ketentuan ini memberikan ruang bagi masyarakat untuk berpartisipasi dalam penegakan hukum.
Selanjutnya, Pasal 1 angka 24 KUHAP menjelaskan bahwa laporan adalah pemberitahuan yang disampaikan oleh seseorang karena hak atau kewajibannya kepada pejabat yang berwenang mengenai telah, sedang, atau diduga akan terjadinya suatu peristiwa pidana. Dengan demikian, penyampaian laporan dugaan tindak pidana merupakan hak yang dijamin oleh hukum.
GTI juga mengacu pada Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2019 tentang Penyidikan Tindak Pidana, yang mengatur bahwa penyelidikan merupakan serangkaian tindakan penyelidik untuk mencari dan menemukan suatu peristiwa yang diduga sebagai tindak pidana guna menentukan dapat atau tidaknya dilakukan penyidikan. Oleh karena itu, setiap laporan masyarakat semestinya ditindaklanjuti melalui mekanisme penyelidikan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
LSM GARDA TIMUR INDONESIA menegaskan bahwa permintaan tersebut merupakan bentuk partisipasi masyarakat dalam mendukung pemberantasan korupsi sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
GTI berharap seluruh proses hukum dilakukan secara profesional, transparan, objektif, serta tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah sampai adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
***
