Aktivitas Galian C Diduga Berpindah-pindah Lokasi, Warga Pertanyakan Pengawasan APH
SULAWESI UTARA – Fajarjejakkasus.com
Dugaan aktivitas pertambangan galian C yang dikaitkan dengan Novri Pusung menjadi sorotan warga. Aktivitas tersebut disebut-sebut berpindah dari satu lokasi ke lokasi lainnya, sehingga memunculkan pertanyaan mengenai legalitas kegiatan serta efektivitas pengawasan aparat penegak hukum (APH).
Seorang warga mempertanyakan mengapa aktivitas yang diduga belum jelas legalitasnya dapat terus berlangsung dengan pola berpindah lokasi.
“Kalau memang kegiatan itu ilegal, sampai kapan masyarakat harus melihat aktivitas seperti ini? Kami juga mempertanyakan sejauh mana pengawasan APH. Jangan sampai masyarakat menilai seolah-olah ada pembiaran,” ujar warga yang meminta identitasnya tidak disebutkan.
Menurut warga, pemerintah daerah dan instansi teknis yang membidangi pertambangan perlu turun langsung melakukan pemeriksaan. Bukan hanya melihat aktivitas di satu titik, tetapi menelusuri seluruh lokasi yang diduga digunakan untuk kegiatan galian C tersebut.
Legalitas Harus Dibuktikan
Kegiatan pertambangan mineral dan batuan memiliki ketentuan perizinan yang wajib dipenuhi. Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (UU Minerba) mengatur mengenai kegiatan usaha pertambangan dan kewajiban memiliki perizinan sesuai ketentuan.
Pasal 158 UU Minerba pada pokoknya mengatur sanksi pidana bagi pihak yang melakukan penambangan tanpa izin sebagaimana dipersyaratkan dalam peraturan perundang-undangan.
Karena itu, apabila benar terdapat kegiatan pengambilan material tanpa izin, aparat berwenang perlu melakukan pemeriksaan berdasarkan bukti dan dokumen yang ada.
Sebaliknya, apabila kegiatan tersebut memiliki perizinan yang sah, pemerintah dan pengusaha juga perlu menjelaskan status legalitasnya kepada masyarakat agar tidak menimbulkan kesimpangsiuran informasi.
Pemerintah dan Instansi Pertambangan Diminta Turun Tangan
Warga meminta pemerintah setempat serta instansi yang membidangi energi dan sumber daya mineral (ESDM) segera melakukan verifikasi terhadap kegiatan tersebut.
Verifikasi dinilai penting untuk memastikan apakah lokasi penambangan memiliki izin yang sesuai, apakah kegiatan berada dalam wilayah yang diperbolehkan, serta apakah kewajiban lingkungan dan keselamatan telah dipenuhi.
Pengawasan juga dinilai perlu dilakukan terhadap dampak kegiatan galian C terhadap jalan, lingkungan, aliran sungai, lahan masyarakat, dan aktivitas warga sekitar.
“Jangan hanya menunggu laporan masyarakat. Kalau memang ada dugaan pelanggaran, turun langsung dan periksa. Masyarakat ingin kepastian hukum,” kata warga.
Jangan Ada Kesan Hukum Tebang Pilih
Persoalan ini juga menjadi ujian bagi APH dan pemerintah dalam memastikan penegakan hukum berjalan transparan.
Warga berharap tidak ada pihak yang mendapatkan perlakuan khusus apabila ditemukan pelanggaran. Penegakan hukum harus berdasarkan bukti dan ketentuan yang berlaku, bukan berdasarkan siapa pemilik atau pengelola kegiatan.
Sampai berita ini diterbitkan, dugaan bahwa Novri Pusung melakukan aktivitas galian C ilegal maupun dugaan adanya perlindungan dari APH belum dapat dinyatakan sebagai fakta hukum dan masih memerlukan pembuktian.
Media memberikan ruang bagi Novri Pusung, APH, pemerintah setempat, serta instansi ESDM untuk memberikan klarifikasi dan hak jawab terkait legalitas serta aktivitas pertambangan yang dimaksud.
Publik kini menunggu langkah konkret pemerintah dan aparat: apakah kegiatan tersebut memiliki legalitas lengkap atau justru terdapat pelanggaran yang harus ditindak sesuai hukum.
Redaksi
