Diduga Beroperasi Bertahun-tahun, Aktivitas PETI di Tanoyan Libatkan Almon dan Lukas, Warga Pertanyakan Penegakan Hukum
Tanoyan, Fajarjejakkasus.com – Selasa, 4 Agustus 2026
Aktivitas Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di Desa Tanoyan, Kecamatan Lolayan, Kabupaten Bolaang Mongondow, Sulawesi Utara, kembali menjadi sorotan. Sejumlah warga menduga aktivitas tersebut telah berlangsung cukup lama dan melibatkan pelaku usaha sekaligus pendana yang mereka sebut sebagai Almon (Ali Mamonto) dan Lukas.
Menurut keterangan beberapa warga yang meminta identitasnya dirahasiakan, aktivitas PETI tersebut diduga dilakukan secara terbuka dengan menggunakan beberapa alat berat. Warga mengaku heran karena kegiatan yang mereka nilai melanggar hukum itu hingga kini diduga belum tersentuh penindakan aparat penegak hukum.
“Sudah lama beroperasi. Alat berat bekerja secara terang-terangan, kerusakan lingkungan juga terlihat semakin parah, tetapi kami melihat seolah belum ada tindakan tegas,” ujar salah seorang warga kepada Fajaraktual.com.
Warga menilai penggunaan alat berat dalam aktivitas pertambangan tanpa izin berpotensi mempercepat kerusakan lingkungan. Selain itu, mereka juga mengkhawatirkan dampak limbah pertambangan yang berpotensi mencemari lingkungan apabila terjadi banjir atau erosi.
“Kalau limbah itu terbawa banjir ke permukiman, tentu akan menjadi ancaman bagi keselamatan masyarakat. Ini bisa menjadi bom waktu,” kata warga.
Warga Tanoyan maupun warga sekitar, termasuk dari wilayah Bakan, juga mempertanyakan konsistensi penegakan hukum terhadap aktivitas PETI. Mereka menduga terdapat perlakuan yang tidak sama dalam proses penindakan.
“Masyarakat melihat ada yang ditindak, tetapi di lokasi yang sama masih ada aktivitas lain yang diduga terus berjalan. Hal ini menimbulkan pertanyaan di tengah masyarakat,” ungkap warga.
Menurut mereka, kondisi tersebut memunculkan persepsi adanya ketidakkonsistenan dalam penegakan hukum terhadap para pelaku PETI.
Warga juga membandingkan penindakan terhadap penambang tradisional yang hanya menggunakan peralatan sederhana seperti betel dan martil dengan dugaan aktivitas pertambangan yang menggunakan alat berat.
“Penambang kecil yang mencari nafkah dengan alat manual justru ditindak. Sementara yang menggunakan alat berat dalam skala besar diduga masih bebas beroperasi,” tutur warga.
Atas kondisi tersebut, masyarakat meminta Kapolres Kotamobagu, Kapolda Sulawesi Utara, Mabes Polri, serta Satgas PKH untuk turun langsung melakukan penyelidikan dan, apabila ditemukan adanya pelanggaran hukum, menindak seluruh pihak yang bertanggung jawab sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Hingga berita ini diterbitkan, upaya konfirmasi kepada pihak kepolisian maupun pihak yang disebutkan dalam pemberitaan belum memperoleh tanggapan resmi.
Redaksi akan terus berupaya memperoleh konfirmasi sebagai bagian dari prinsip pemberitaan yang berimbang. Media ini juga memberikan kesempatan seluas-luasnya kepada pihak-pihak yang disebut dalam berita untuk menggunakan hak jawab maupun memberikan klarifikasi sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik
Redaksi
